Berita Klungkung

Dewan Soroti Penanganan Rabies di Klungkung, Minta Setiap Gigitan Diberi VAR

Komisi III DPRD Klungkung, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan pihak BPJS Kesehatan, Senin (19/6/2023).

Istimewa
Komisi III DPRD Klungkung, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan pihak BPJS Kesehatan, Senin (19/6/2023). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Komisi III DPRD Klungkung, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan pihak BPJS Kesehatan, Senin (19/6/2023).

Rapat tersebut digelar di Kantor DPRD Klungkung, dan membahas tentang penanganan rabies di Kabupaten Klungkung.


Kembali maraknya kasus rabies di Bali, tidak terkecuali di Klungkung mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPRD Klungkung.

Baca juga: Kenali Gejala Awal Rabies yang Mirip dengan Flu Serta Penyembuhan Virus Rabies

Apalagi beberapa waktu lalu, bocah 6 tahun asal Desa Tegak, meninggal dunia dengan gejala mengarah ke rabies.


Berkaca dari pengalaman itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata meminta pasien rabies agar ditangani segera dengan pemberian VAR (vaksin anti rabies). Tanpa lagi menunggu waktu jeda apalagi sampai 10-14 hari. 


"Jangan lagi menunggu anjingnya dulu yang mati. Ini berbicara masalah nyawa manusia," tegas Buda Parwata.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Rabies Dipertengahan Tahun 2023 Sejumlah 47,20 Persen, Berikut Rinciannya


Hal yang menjadi sorotannya juga, ia meminta masyarakat agar memelihara anjing dengan benar. Selain melakukan vaksinasi rutin, juga wajib mengikat atau mengandangkan hewan peliharaanya.


"Jika peliharaanya mengigit orang lain, pemilik harus jujur dalam observasi anjingnya. Jika anjing mati, harus cepat disampaikan. Demikian halnya korban gigitan juga segera ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan," tegas Buda Parwata.


Sementara Kadis Kesehatan Klungkung dr.Ni Made Adi Swapatni mengatakan, Pemkab Klungkung saat ini tengah merancang Perbup tentang pencegahan dan penanggulangan rabies. Kemudian akan dilanjutkan dengan Keputusan Bupati.

Baca juga: 63 Anjing Divaksin Rabies Di Kelusa, Payangan, Santiarka: Kami Kekurangan Tenaga


Peraturan ini nantinya mengatur tentang pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan hewan penular rabies serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies


"Saat ini di Klungkung, setiap gigitan hewan penular rabies memang langsung diberikan VAR (vaksin anti rabies)," jelas Adi Swapatni. (*)

 

 

Berita lainnya di Rabies di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved