Anak Pejabat Aniaya Remaja

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini

AGH dikonfirmasi tak akan hadir pada sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Mei Yuniken
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Foto : Terdakwa anak AG (15) saat keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUN-BALI.COMSidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar hari ini Selasa 20 Juni 2023.

Pada sidang sebelumnya pada Kamis 15 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan beberapa saksi yang akan dihadirkan hari ini.

Salah satu saksi yang disebutkan adalah anak AGH (15), mantan pacar Mario Dandy  yang sudah lebih dulu menjalani sidang pada bulan April 2023 lalu.

Kemudian terkait kehadiran AGH yang akan bersaksi hari ini dijelaskan oleh sang kuasa hukum, Mangatta Toding Allo.

AGH dikonfirmasi tak akan hadir pada sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengonfirmasi bahwa Anak AGH belum dipanggil hari ini," ujar Mangatta, Selasa pagi.

Baca juga: Security Komplek Jadi Saksi Hari Ini, Ngaku Sempat Dibentak Mario Dandy saat Tanyakan Kondisi David

Mangatta mengungkapkan, kliennya batal dihadirkan hari ini karena statusnya merupakan saksi mahkota.

Oleh karena itu, AGH akan dihadirkan sebagai saksi terakhir.

"Anak AGH merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ungkap dia.

Sebagai informasi, AGH awalnya akan dihadirkan hari ini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui usai jaksa penuntut umum membacakan nama-nama saksi yang rencananya dihadirkan hari ini pada sidang pekan lalu, Kamis 15 Juni 2023.

"Ada enam orang yang pada Selasa (20/6/2023) akan dihadirkan. Salah satunya adalah AGH," kata salah satu JPU kepada Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.

Selain AGH, Anastasya Pretya Amanda (19) yang dikenal sebagai mantan kekasih Mario Dandy juga awalnya akan dihadirkan sebagai saksi hari ini.

Namun, Amanda belakangan diketahui juga tak akan hadir di dalam persidangan.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, mengatakan, kliennya absen lantaran tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Amanda diduga terkena penyakit autoimun.

"Klien kami berada di rumah sakit, belum lama ini dirawat. Jadi enggak bisa hadir (jadi saksi)," kata Enita kepada wartawan, Kamis lalu.

"Sekarang ini dia diduga terkena autoimun," sebut Enita.

Adapun ini bukan pertama kalinya Amanda dirawat. Sebelumnya, ia disebut baru keluar dari rumah sakit akibat penyakit batu ginjal.

"Dia sebenarnya baru keluar dari rumah sakit setelah dirawat karena batu ginjal.

Sekarang dia dirawat lagi dengan penyakit berbeda," ungkap Enita.

Karena Amanda tak bisa bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Enita akan bersurat kepada JPU.

Pihaknya bakal mengirimkan surat formal sebagai bukti ketidakhadiran kliennya dalam agenda pemeriksaan saksi nanti.

"Nanti kami akan memberikan pemberitahuan kepada jaksa. Jadi klien kami enggak akan hadir," tutur dia.

Baca juga: TERUNGKAP, Mario Dandy Janjikan Kebebasan pada Shane Lukas dan AGH, Sekuat Itu Power Rafael Alun?

Restitusi Rp100 Miliar untuk David Ozora

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan nilai restitusi yang harus dibayarkan tersangka Mario Dandy untuk korban David Ozora kepada Kejaksaan Agung.

Nilai fantastis, dengan perhitungan yang cermat dan melalui konsultasi dengan berbagai pihak terkait, LPSK menentukan nilai restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah sebesar Rp100 miliar.

Melansir dari laman TribunHealth dikutip dari Wartakotalive.com, Mario Dandy siap membayar sendiri lantaran memiliki aset yang berlimpah.

Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pekan lalu.

Entah benar atau tidak, Andreas menyampaikan bahwa kliennya akan membayar restitusi menggunakan asetnya sendiri.

Dia tidak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo.

Alasannya, Mario Dandy harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.

Nahot mengatakan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang bisa digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan oleh LPSK sebenarnya merupakan hak dari kliennya.

Karena David Ozora merupakan korban dari tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.

Baca juga: LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy untuk David Ozora, Nilainya Rp100 M Lebih

Crystalino David Ozora saat dirawat di RS Mayapada.
Crystalino David Ozora saat dirawat di RS Mayapada. (Instagram @tidvrberjalan)

"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu 17 Juni 2023.

Saat itu, kata dia, keluarga David Ozora tidak pernah mau mengajukan restitusi.

Namun, kemudian LPSK memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.

Memperoleh pemahaman mengenai hal tersebut maka keluarga David Ozora pun menyerahkan sepenuhnya restitusi kepada LPSK.

"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Mellisa.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pengajuan restitusi ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.

Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Yakni melihat kondisi David Ozora sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David Ozora dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.

Disampaikan , perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.

"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.

"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv.

Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.

Baca juga: Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri

"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.

"(Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit, tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan, perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya," imbuh Susilaningtias.

Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.

"Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.

Termasuk perhitungan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang dan kondisi yang tidak memungkinkan korban hidup secara normal.

Kendati demikian, lanjut Susilaningtias, perhitungan ini masih akan direvisi ulang dengan melihat perkembangan kasus penganiayaan ini.

"Tidak menutup kemungkinan dalam hal tertentu mungkin akan ada review atau revisi berkaitan dengan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK untuk restitusinya, karena bisa jadi ada perkembangan-perkembangan yang terbaru misalnya bisa lebih besar atau bisa lebih rendah," katanya.

Menurut Susilaningtias, ganti rugi ini dapat dibayarkan orangtua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo, apabila anaknya tak mampu.

"Kalau Mario Dandy tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtyas.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG Batal Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved