Sopir Palak Turis di Canggu

Kasus Pemerasan Turis Asing di Canggu Berlanjut, Kadek EP Kemungkinan Dikenakan Pasal Tipiring

Sampai saat ini kasus Kadek EP (41) driver transportasi konvensional yang melakukan pemerasan kepada wisatawan asal Singapura di Canggu terus berlanju

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Oknum Sopir transportasi konvensional yang diamankan Polsek Kuta Utara pada Selasa 20 Juni 2023 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sampai saat ini kasus Kadek EP (41) yang merupakan oknum driver transportasi konvensional yang melakukan pemerasan kepada wisatawan asal Singapura di Canggu, Kuta Utara Badung terus berlanjut.

Namun kemungkinan besar Kadek EP hanya diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Mengingat, saat ini korban yang diketahui bernama Calysta (27) asal Singapura juga sudah tidak ada karena pulang ke negaranya.

Baca juga: Terkait Sopir Palak Turis, Bendesa Adat: Tak Ada Larangan Angkutan Online Ambil Penumpang di Canggu

Begitu juga barang bukti atau nominal uang yang diminta tergolong kecil.

Kendati demikian aparat kepolisian belum berani memastikan hal itu.

Pasalnya kini Kadek EP sudah  ditetapkan tersengka dengan kasus pemerasan.

Baca juga: Oknum Sopir Angkutan Pangkalan Pemalak Turis di Canggu Menyesali Perbuatannya

Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia S.H., S.I.K.,M.H pun tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku jika pelaku pemerasan yang melakukan aksi palak kepada wisatawan sudah ditetapkan tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka. Namun kami masih berproses," ujar Pramasetia saat dikonfirmasi Kamis 22 Juni 2023.

Pihaknya mengaku kasus pemerasan yang dilakukan oknum driver konvensional di kawasan jalan Padang Linjong Canggu Badung, pada selasa 20 Juni 2023 kemarin tetap berlanjut.

Baca juga: Oknum Sopir Transportasi Konvensional Minta Turis BayarRp150 Ribu Karena Gunakan Transportasi Online

Bahkan pelaku masih diamankan di Polsek Kuta Utara.

"Jadi untuk kasusnya masi berproses, nanti akan kita kabari lagi bagaimana prosesnya," ucap mantan Kasat Reakrim Polres Badung itu.

Disinggung mengenai apa kemungkinan diberikan tipiring kepada tersangka mengingat korban sudah pulang dan melihat nominal barang bukti, Pramasetia belum berani memastikan hal itu.

Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti ya, kita akan berkoordinasi dulu dengan kejaksaan. Bagaimana nanti prosesnya, dan akan kita sampaikan ke teman-teman  media juga nanti," tutupnya.

Baca juga: Oknum Sopir Transportasi Konvensional yang Minta Uang ke Wisatawan di Bali Merupakan Warga Rantauan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved