Berita Bali
Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Denpasar Ternyata Ortunya, Bapak Bayi Masih Anak di Bawah Umur
Pembuangan bayi di Denpasar, nekat melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran takut dimarahi orangtua.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku pembuangan bayi di sebuah Pura Taman Sari, Sesetan, Denpasar, Bali beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk polisi.
Bayi perempuan hanya dengan seutas kain tersebut ditemukan di dalam pura pada Selasa 20 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 Wita.
Bayi itu pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial MALP (19), yang mengaku mendengar suara tangisan bayi di dalam pura.
Ternyata, saksi yang berpura-pura menemukan bayi tersebut adalah pelaku pembuangan bayi, yakni ibu kandung dari bayi.
Baca juga: Update Temuan Kerangka Bayi di Banyumas: Hasil Hubungan Inses Bapak dan Anak, Diduga untuk Ritual
Tak hanya itu, yang mengejutkanya lagi, pelaku pria sekaligus ayah dari bayi tersebut ternyata masih di bawah umur.
Laki-laki tersebut berisnial I Nyoman AWA (16) yang diketahui tinggal di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan.
“Kedua Pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan anak (bayi) tersebut, yang mana bayi tersebut adalah hasil dari hubungan kedua pelaku di luar pernikahan,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa 27 Juni 2023.
Keduanya mengaku nekat melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran takut dimarahi orangtua.
Keduanya berhasil ditangkap di rumah masing-masing setelah aprat kepolisian melakukan penyelidikan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah motor yang digunakan saat mencari tempat untuk membuang bayi oleh para tersangka.
Dan juga terdapat sebuah tas yang berisikan sepaket peralatan bayi, seperti beberapa stel pakaian bayi, sebuah bungkus popok bayi, 2 botol sampo bayi, sebuah botol baby oil dan sebuah sabun bayi.
Kedua pelaku beserta barang bukti pun diboyong ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan.
Belakangan diketahui, MALP baru melahirkan sehari sebelum penemuan bayi tersebut, yakni Senin 19 Juni 2023, pukul 11.00 Wita.
“Melahirkan di Puskesmas BKIA Denpasar Jalan Pulau Buru, yang diantar dan ditemani pelaku I Nyoman AWA,” tutup Sukadi.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Mereka terancam pasal 305 KUHP, sengaja menelantarkan anak.
Sedangkan bayinya saat ini masih dalam perlindungan Yayasan Metta Mama Maggha untuk dirawat. (hon)

Terlacak dari CCTV
PELAKU pembuangan bayi di Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Selasa 20 Juni 2023 lalu, akhirnya tertangkap.
Pelakunya dua orang yang sekaligus orangtua dari bayi itu.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari membenarkan telah menangkap kedua pelaku.
Disebutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, dengan menganalisa rekaman CCTV sepanjang jalan dan meminta keterangan saksi-saksi, akhirnya polisi dapat mengamankan dua orang pelaku.
"Kami amankan kedua-duanya (ayah dan ibu bayi)," tandasnya.
Namun Kalpika enggan menyebutkan identitas kedua orangtua tak bertanggung jawab tersebut.
Begitu juga dengan motif keduanya nekat membuang sang buah hati, belum bersedia dibeberkan.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tunggu perkembangan selanjutnya dari kami, akan disampaikan," pungkasnya. (hon)

Kumpulan Artikel Bali
Berita Bali hari ini
Pura Taman Sari
penemuan bayi di denpasar
Anak di Bawah Umur
anak ditelantarkan di Denpasar
Denpasar
Bali
Tribun Bali
Breaking News
Running News
Dalang Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Ternyata Orang Tua Kandungnya, Alasan Takut Dimarahi Ortu! |
![]() |
---|
Breaking News! Terungkap Wanita Penemu Bayi Telantar di Pura Taman Sari Adalah Ibunya! |
![]() |
---|
Wenny Ariana akan Buka Tuntutan soal Penelantaran Anak, Usai Rezky Aditya Sah Ayah Biologis Putrinya |
![]() |
---|
Update Penemuan Bayi di Denpasar: Kondisi Sehat, RSUP Prof. Ngoerah Serahkan Status Bayi ke Dinsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.