Berita Bali

Diduga Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dosen Asal NTT Akan Jalani Sidang Tuntutan

Pria yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjalani sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi - Diduga Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dosen Asal NTT Akan Jalani Sidang Tuntutan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ferdinandus Bele Sole (38) direncanakan menjalani sidang tuntutan pidana, Selasa, 4 Juli 2023.

Pria yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjalani sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur. 


Ferdinandus diduga melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. 

Baca juga: Kasus Pelecehan di Jembrana, Polisi Curigai Keterangan Balian Cabul Jro S, Ragukan Hanya Satu Korban


Sidang terhadap terdakwa sendiri digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 


"Besok Selasa 4 Juli 2023, agendanya pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas advokat Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juli 2023.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan oleh Oknum Balian di Jembrana Masih Trauma, Belum Bisa Dimintai Keterangan


Diberitakan sebelumnya, JPU dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa Ferdinandus dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP. 

Baca juga: Penyebar Video CCTV Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng Dilaporkan Polisi


Diketahui, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. 


Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta. Sekitar pukul 16.00 Wita, anak korban pergi ke toilet.

Saat hendak masuk ke toilet, anak korban melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa. 

Baca juga: Wanita di Video Duduki Palinggih di Palangkaraya Dilaporkan PHDI Kalteng soal Pelecehan Tempat Suci


Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet.

Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing.


Seusai buang air kecil, anak korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng, Hasil Visum Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan!

Anak korban sempat beradu pandangan dengan terdakwa.

Anak korban kemudian dituntun oleh terdakwa masuk ke bilik kamar mandi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved