Berita Jembrana

Tujuh Bulan Tercatat 50 Kasus Rabies, Turun Jauh Dibandingkan Tahun 2022

Kasus rabies di Kabupaten Jembrana di tahun 2023 cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Petugas kesehatan hewan saat melaksanakan vaksinasi rabies di Jembrana, Rabu 5 Juli 2023. 

Hingga saat ini, sejumlah Desa/Kelurahan di Jembrana sudah Surat Keterangan (SK) terkait Tisira.

Diantaranya, Kelurahan Gilimanuk dan Desa Manistutu di Kecamatan Melaya. Desa Tegal Badeng Barat di Kecamatan Negara.

Kemudian ada di Desa Batuagung dan Desa Perancak di Kecamatan Jembrana. Kemudian di Kecamatan Mendoyo ada Desa Mendoyo Dauh Tukad, Pergung, Penyaringan dan Desa Yehembang Kauh. Serta Desa Pulukan dan Gumbrih di Kecamatan Pekutatan. 

"Jadi nanti aturan di dalamnya yang digunakan sebagai acuan dalam pengendalian di wilayahnya masing-masing. Kami harap kedepannya semua desa/kelurahan membentuk Tisira tersebut," tegasnya.

Terpisah, Ketua MDA Jembrana, I Nengah Subagia mengatakan, kondisi kasus rabies yang melonjak tinggi di 2022 lalu membuat penanganan harus dilakukan secara bersama-sama.

Tak terkecuali desa adat. Sejumlah desa adat di Jembrana sudah merancang pararem rabies untuk menanggulangi kasus di masing-masing wilayahnya.

MDA Jembrana secara khusus telah berkomunikasi bahkan mengkordinir agar 64 desa adat di gumi makepung ini membentuk aturan adat tersebut. 

Dia menyebutkan, lima desa adat yang sudah menyerahkan Pararem Rabies ke MDA Provinsi Bali untuk memperoleh rekomendasi dan registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali diantaranya Desa Adat Baler Bale Agung, Brangbang, Puseh Agung, Lelateng serta Baluk.

"Sejumlah desa adat sudah membentuk itu (pararem), dan diharapkan nanti semua serupa. Namun, belum diterapkan. Masih perlu sosialiasi kepada seluruh krama yang ada di wilayah desa adat itu sendiri. Ini untuk menyikapi kasus rabies yang terjadi saat ini, cukup tinggi," jelas pria yang juga sebagai Bendesa Adat Baler Bale Agung ini.

Jadi, kata dia, dalam pararem tertuang terkait sejumlah aturan yang sementara disusun. Seperti di dalamnya ada dasar hukum hingga sanksi-sanksi yang akan diberlalukan.

Namun, seluruh poin yang ada dalam pararem perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapat masukan atau koreksi. Selain itu, nantinya masyarakat memahami terkait pararem tersebut. 

Kemudian diharapkan, seluruh desa adat di Jembrana yang berjumlah 64 Desa Adat nantinya membentuk pararem serupa terkait penanganan rabies di Jembrana. 

"Nanti sesuai kesepakatan. Intinya pararem yang diputuskan ini berfungsi menekan angka kasus di wilayah masing-masing. Kemudian segala aturan adat tentunya mengikat krama (warga)," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved