Berita Bali

Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dituntut Bui 8 Tahun, Dosen Asal NTT Minta Keringanan

Terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38) meminta keringanan hukuman setelah dituntut pidana bui selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi - Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dituntut Bui 8 Tahun, Dosen Asal NTT Minta Keringanan 


Seusai buang air kecil, anak korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya.

Anak korban sempat beradu pandangan dengan terdakwa. Anak korban kemudian dituntun oleh terdakwa masuk ke bilik kamar mandi. 

Baca juga: Diduga Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Oknum Dosen Asal NTT Dituntut Bui 8 Tahun


Di dalam bilik kamar mandi, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celananya.

Anak korban pun sempat menolak permintaan tersebut. Lantaran dipaksa oleh terdakwa, anak korban mau membuka celananya.


Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban.

Usai berbuat bejat, terdakwa memerintahkan anak korban untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terdakwa keluar mendahului.


Selama di dalam kamar mandi, anak korban ketakutan. Setelah beberapa saat anak korban memberanikan diri keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar itu, orang tua anak korban tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security bandara. 


Security bandara kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada. Tidak berselang lama, security bandara berhasil menangkap Ferdinandus. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved