Berita Jembrana

Lima Desa Adat di Jembrana Sudah Garap Pararem Rabies, Segera Disosialisasikan

Sebanyak lima desa adat di Kabupaten Jembrana telah menggarap pararem rabies (aturan adat) sebagai upaya pengendalian kasus rabies di wilayahnya masin

Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi rabies - Lima Desa Adat di Jembrana Sudah Garap Pararem Rabies, Segera Disosialisasikan 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sebanyak lima desa adat di Kabupaten Jembrana telah menggarap pararem rabies (aturan adat) sebagai upaya pengendalian kasus rabies di wilayahnya masing-masing.

Pararem tersebut kini telah diserahkan ke MDA Provinsi Bali untuk memperoleh rekomendasi dan registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

Setelah selesai, pihak prajuru adat kemudian mensosialisasikan pararem tersebut ke seluruh krama wewidangan (wilayah).

Baca juga: Kementerian Waspadai Pasca Rabies, Wamen Pertanian Laksanakan Vaksinasi di Tabanan


Menurut data yang diperoleh dari MDA Jembrana, sejumlah desa adat yang sudah membentuk pararem adalah Desa Adat Baler Bale Agung, Brangbang, Puseh Agung, Lelateng serta Desa Adat Baluk.

Sisanya, saat ini masih merancangnya, mengingat kasus rabies tak hanya ditemukan pada wilayah yang sudah menggarap pararem, melainkan merata.


Bendesa Adat Puseh Agung, I Nyoman Sutama menuturkan, pararem rabies yang dirancang desa adat yang dipimpinnya tersebut mengacu pada kasus rabies yang terbilang mulai mengkhawatirkan.

Baca juga: Tujuh Bulan Tercatat 50 Kasus Rabies, Turun Jauh Dibandingkan Tahun 2022

Pararem rabies ini pun sudah dibentuk pada bulan Mei 2023 lalu. Sehingga sangat perlu peran serta seluruh elemen masyarakat termasuk adat untuk menyikapi hal ini.


"Saat ini sudah terbentuk (pararem rabies) namun belum disosialisasikan," kata Nyoman Sutama saat dikonfirmasi. 


Prajuru Desa Adat Puseh Agung di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara ini selanjutnya akan melakukan sosialiasi ke masyarakat dengan tujuan mendapat masukan ataupun koreksi terkait isi dari aturan adat tersebut.

Jika memang perlu tambahan maupun koreksi akan disempurnakan lagi. Namun, waktu pelaksanaan sosialisasi masih dijadwalkan lebih lanjut.

Baca juga: MDA Bangli Siap Bimbing Desa Adat Buat Perarem Rabies


"Seluruh masukan dan koreksi dari krama atau masyarakat kita tentunya diakomodir. Kita akan sempurnakan sesuai dengan kesepakatan seluruh krama yang ada agar nantinya bisa diterapkan sesuai dengan isinya," tandasnya. 


Untuk di ketahui, kasus positif rabies di Jembrana periode Januari-Juli 2023 tercatat sudah 50 kasus.

Jumlah tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada. Yang paling tinggi adalah di Kecamatan Negara.

Rinciannya, di Kecamatan Melaya 10 kasus, Kecamatan Negara 13 kasus, Kecamatan Jembrana 8 kasus, Kecamatan Mendoyo 12 kasus dan 7 kasus di Kecamatan Pekutatan.

Baca juga: Vaksinasi Rabies Sasar Banjar Ben Biu Peguyangan Kaja Denpasar, Ratusan Anjing dan Kucing Divaksin


Selain pararem rabies, sebanyak 11 Desa Dinas sudah membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira) sebagai tim yang memantau dan menangani rabies di wilayah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved