Pemilu 2024

Jumlah Bacaleg di Jembrana Berkurang Jadi 446 Orang, Beberapa Caleg adalah Mantan Narapidana

Tahap pengajuan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah ditutup, Minggu 9 Juli 2023.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan, KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat memberikan keterangan terkait proses pengajuan berkas perbaikan syarat Bacaleg pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Jembrana, Senin 10 Juli 2023. 

Hal itu diketahui saat pihak parpol berkoordinasi terkait teknis proses pencalonan mantan narapidana. Setelah itu, parpol ada yang mengajukan berkasnya.

Baca juga: 321 Bacaleg di Klungkung Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu hingga 9 Juli 2023


"Dari ratusan Bacaleg, ada statusnya mantan napi (narapidana) yang diajukan partai politik. Tapi terkait apakah nanti memenuhi syarat atau tidak, akan diketahui hasilnya setelah proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan," tandasnya.


Terpisah, Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, secara umum proses pengajuan dokumen perbaikan oleh parpol sudah berjalan baik dan lancar sesuai tahapan.

Baca juga: 80 Persen Bacaleg di Karangasem Belum Memenuhi Syarat

Meskipun memang ada beberapa partai yang melakukan pengajuan pada waktu genting menjelang penutupan. 


"Secara umum sudah berjalan baik dan lancar. Namun, kami fungsinya bakal tetap melakukan pengawasan secara melekat atau tidak melekat (aplikasi Silon) pada saat proses pencermatan atau vermin berkas oleh KPU Jembrana," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved