Pemilu 2024
Jumlah Bacaleg di Jembrana Berkurang Jadi 446 Orang, Beberapa Caleg adalah Mantan Narapidana
Tahap pengajuan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah ditutup, Minggu 9 Juli 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Tahap pengajuan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah ditutup, Minggu 9 Juli 2023.
Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu di Jembrana telah mengajukan berkas perbaikannya.
Namun begitu, dari total 462 bacaleg, saat ini berkurang menjadi 446 orang.
Namun, terkait hal itu KPU bakal mengetahui setelah proses vermin perbaikan selesai dilakukan.
Baca juga: KPU Badung Belum Ada Atau Tidak Perubahan Nama Bacaleg, Meski 17 Parpol Sudah perbaiki Dokunen
Tahap verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai dilakukan sejak hari ini Senin 10-31 Juli 2023 mendatang.
Menurut informasi yang diperoleh, seluruh parpol yakni 17 partai yang mengajukan Bacaleg melakukan pengajuan di hari terakhir, kemarin.
Dimulai dari PDIP dan diakhiri dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejam sebelum waktu tahapan ditutup.
Baca juga: Baru 5 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Bali, Lidartawan: Besok Hari Terakhir
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, proses pengajuan dokumen persyaratan oleh masing-masing parpol telah dilakukan karena sebagai syarat mengikuti proses selanjutnya.
"17 Parpol ini berbarengan pengajuan dokumennya kemarin, di hari terakhir," ungkap Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin 10 Juli 2023.
Baca juga: 6 Parpol Dijadwalkan Menyerahkan Berkas Perbaikan Bacaleg DPRD ke KPU Bali, PDIP hingga Perindo
Dia melanjutkan, secara umum seluruh berkas yang diajukan oleh parpol sudah lengkap.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi adminitrasi dokumen perbaikan tersebut hingga 31 Juli 2023 mendatang.
Namun, perubahan ada pada jumlah Bacaleg yang diajukan parpol.
Dari 462 orang pada proses pendaftaran, saat ini berkurang menjadi 446 orang Bacaleg atau berkurang 16 orang.
Baca juga: Baliho Kedaluwarsa Bacaleg Diturunkan Satpol PP Bangli
"Terkait alasan kenapa berkurang dan siapa saja bacaleg tersebut akan diketahui setelah proses vermin selesai," jelasnya.
Disinggung mengenai dari apakah ada Bacaleg yang statusnya merupakan mantan narapidana, Adi Sanjaya mengakui ada hal tersebut.
Hal itu diketahui saat pihak parpol berkoordinasi terkait teknis proses pencalonan mantan narapidana. Setelah itu, parpol ada yang mengajukan berkasnya.
Baca juga: 321 Bacaleg di Klungkung Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu hingga 9 Juli 2023
"Dari ratusan Bacaleg, ada statusnya mantan napi (narapidana) yang diajukan partai politik. Tapi terkait apakah nanti memenuhi syarat atau tidak, akan diketahui hasilnya setelah proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan," tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, secara umum proses pengajuan dokumen perbaikan oleh parpol sudah berjalan baik dan lancar sesuai tahapan.
Baca juga: 80 Persen Bacaleg di Karangasem Belum Memenuhi Syarat
Meskipun memang ada beberapa partai yang melakukan pengajuan pada waktu genting menjelang penutupan.
"Secara umum sudah berjalan baik dan lancar. Namun, kami fungsinya bakal tetap melakukan pengawasan secara melekat atau tidak melekat (aplikasi Silon) pada saat proses pencermatan atau vermin berkas oleh KPU Jembrana," ucapnya. (*)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.