Berita Jembrana
Perkara Penyelundupan Penyu Tunggu Jadwal Sidang, Satu Tersangka DPO Polda Bali Sejak Tahun Lalu
Berkas perkara kasus penyelundupan 18 ekor penyu hijau dengan dua orang tersangka yang diamankan Polres Jembrana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sedangkan, pengemudi Fortuner yakni M. Thoiyibi yang saat itu mengawal upaya penyelundupan penyu ini sempat kabur ke arah timur, namun berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Mendoyo.
"Dalam aksi ini, Selamet diperintahkan untuk pembawa penyu denggan menggunakan mobil pick up. Sedangkan, Thoiyibi mengawal dengan mobil Fortuner warna putih."
Baca juga: Lanal Denpasar Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 43 Penyu Hijau
"Bahkan terssngka Thoiyibi ini merupakan salah satu DPO Ditreskrimsus Polda Bali dengan kasus sama sejak Agustus 2022 lalu," ungkap AKBP Juliana saat melaksanakan geber kasus tersebut di Pantai Pasir Putih yang merupakan Kawasan TNBB, Kabupaten Buleleng, Kamis 18 Mei 2023.
Dewa Juliana melanjutkan, setelah pendalaman tersangka Selamet hanya mengaku diperintahkan tersangka Thoiyibi untuk mengangkut penyu tersebut menuju Denpasar dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp1 Juta.
Kemudian, tersangka Thoiyibi ini mengaku dirinya telah memerintahkan tersangka Selamet atas suruhan seseorang berinisial MD. Inisial MD ini saat ini menjadi PR dari kepolisian.
Baca juga: Penyu Hijau Terdampar di Pesisir Pantai Delod Berawah, Sudah Dievakuasi ke Penangkaran Kurma Asih
Karena pelaku MD yang disebutkan ini tidak berada di Jembrana.
"Dan saat ini kita masih lakukan pendalaman turus mengenai asal penyu ini. Apakah di perairan Jembrana atuau wilayah Jawa. Ini masih kita telusuri terus," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan Pasal 21 ayat (2) Yo pasal 40 ayat (2) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 Juta.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Karena alibi-alibiny yang dilontarkan tersangka Thioyibi ini perlu pendalaman lagi," tandas Dewa Juliana. (*)
Berita lainnya di Penyelundupan Penyu
penyelundupan penyu
DPO
Polda Bali
Polres Jembrana
Kejaksaan Negeri Jembrana
penyu hijau
TRIBUN-BALI.COM
KEPALA Nengah Terbentur Keras di Jalur Tengkorak Jembrana, Aspal Penuh Bercak Merah |
![]() |
---|
Lima Rumah Warga Jembrana Diterjang Gelombang Tinggi, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir Dua Jam, Kendaraan Mengular Hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.