Berita Jembrana

Perkara Penyelundupan Penyu Tunggu Jadwal Sidang, Satu Tersangka DPO Polda Bali Sejak Tahun Lalu

Berkas perkara kasus penyelundupan 18 ekor penyu hijau dengan dua orang tersangka yang diamankan Polres Jembrana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polres Jembrana bersama instansi terkait saat menggelar pers rilis kasus pengungkapan upaya penyelundupan penyu hijau di kawasan TNBB Pantai Pasir Putih, Banyuwedang, Buleleng, Kamis 18 Mei 2023 siang. 

Sedangkan, pengemudi Fortuner yakni M. Thoiyibi yang saat itu mengawal upaya penyelundupan penyu ini sempat kabur ke arah timur, namun berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Mendoyo.


"Dalam aksi ini, Selamet diperintahkan untuk pembawa penyu denggan menggunakan mobil pick up. Sedangkan, Thoiyibi mengawal dengan mobil Fortuner warna putih."

Baca juga: Lanal Denpasar Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 43 Penyu Hijau

"Bahkan terssngka Thoiyibi ini merupakan salah satu DPO Ditreskrimsus Polda Bali dengan kasus sama sejak Agustus 2022 lalu," ungkap AKBP Juliana saat melaksanakan geber kasus tersebut di Pantai Pasir Putih yang merupakan Kawasan TNBB, Kabupaten Buleleng, Kamis 18 Mei 2023.


Dewa Juliana melanjutkan, setelah pendalaman tersangka Selamet hanya mengaku diperintahkan tersangka Thoiyibi untuk mengangkut penyu tersebut menuju Denpasar dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp1 Juta. 


Kemudian, tersangka Thoiyibi ini mengaku dirinya telah memerintahkan tersangka Selamet atas suruhan seseorang berinisial MD. Inisial MD ini saat ini menjadi PR dari kepolisian.

Baca juga: Penyu Hijau Terdampar di Pesisir Pantai Delod Berawah, Sudah Dievakuasi ke Penangkaran Kurma Asih

Karena pelaku MD yang disebutkan ini tidak berada di Jembrana.


"Dan saat ini kita masih lakukan pendalaman turus mengenai asal penyu ini. Apakah di perairan Jembrana atuau wilayah Jawa. Ini masih kita telusuri terus," tegasnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan Pasal 21 ayat (2) Yo pasal 40 ayat (2) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 Juta.


"Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Karena alibi-alibiny yang dilontarkan tersangka Thioyibi ini perlu pendalaman lagi," tandas Dewa Juliana. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Penyelundupan Penyu

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved