Berita Jembrana

Perkara Penyelundupan Penyu Tunggu Jadwal Sidang, Satu Tersangka DPO Polda Bali Sejak Tahun Lalu

Berkas perkara kasus penyelundupan 18 ekor penyu hijau dengan dua orang tersangka yang diamankan Polres Jembrana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polres Jembrana bersama instansi terkait saat menggelar pers rilis kasus pengungkapan upaya penyelundupan penyu hijau di kawasan TNBB Pantai Pasir Putih, Banyuwedang, Buleleng, Kamis 18 Mei 2023 siang. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Berkas perkara kasus penyelundupan 18 ekor penyu hijau dengan dua orang tersangka yang diamankan Polres Jembrana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana awal bulan Juli 2023 lalu.

Kini, pihak Kejari Jembrana sedang menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Negara atas kasus yang ditangani bulan Mei lalu tersebut.


Untuk diketahui, salah satu tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi tersebut adalah H. Moh. Thoiyibi (50), salah satu DPO Polda Bali kasus serupa sejak 2022 lalu.

Baca juga: Kejari Klungkung Musnahkan Ratusan Kilogram Beras hingga Kepala Penyu Hijau Hasil Kriminalitas


Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, berkas perkara kasus penyelundupan penyu hijau tersebut telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejari Jembrana. Selanjutnya, hanya tinggal menunggu jadwal sidang saja.


"Sudah dilimpahkan awal bulan lalu (Juli). Mungkin sekarang tinggal menunggu jadwal sidang saja," ucapnya.

Baca juga: Suibawa dan Rekan Nyaris Begadang Tiap Malam Selamatkan Telur Penyu, Sisir Panti hingga Kusamba


Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengakui bahwa pelimpahan berkas kasus penyelundupan penyu hijau beberapa waktu lalu sudah diserahkan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana.

Selain berkas, tersangka serta barang bukti selain penyu juga sudah dilimpahkan. 


"Pelimpahan ke PN sudah dilakukan. Saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang dari PN," ungkap Delfi. 

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Penyu di Jembrana, Pengemudi Fortuner DPO Polda 9 Bulan


Dia melanjutkan, sejak diamankan dan dilakukan penyidikan, para tersangka sudah ditagap dan dititip di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Negara.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2) Yo pasal 40 ayat (2) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp. 100 juta.


Sebelumnya, dua tersangka upaya penyelundupan belasan penyu hijau yang berhasil diamankan polisi akhirnya digeber Polres Jembrana di kawasan TNBB Pantai Pasir Putih, Banyuwedang, Buleleng, Kamis 18 Mei 2023 siang.

Baca juga: Mengejar Penyu, Wisatawan Perancis Terjebak di Tebing Pantai Atuh Nusa Penida Bali

Adalah Selamet Khoironi (23) dan H. Moh. Thoiyibi (50).

Bahkan, tersangka Thoiyibi merupakan salah satu DPO Polda Bali kasus serupa sejak 2022 lalu. Setelah gelar perkara, sebanyak 18 ekor penyu hijau yang jadi barang bukti kasus tersebut dilepasliarkan di kawasan pasir putih tersebut.


Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, dua tersangka yang memiliki peranan berbeda ini berhasil diamankan saat mengendarai pick up dan dikawal Fortuner dengan tujuan menuju Denpasar.

Baca juga: Update, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundup Penyu Hijau di Jembrana Bali

Tersangka Selamet yang bertugas mengambil penyu di daerah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya dan membawa barang bukti 18 ekor penyu hijau ini berhasil diamankan di Jalan Mayor Sugianyar, Kota Negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved