Berita Bangli

Trimayasa Beli Dolar Palsu Rp 200 Juta! Diedarkan dengan Modus Pelunasan Pembelian Mobil

I Wayan Witarsana senang setelah mobilnya lunas dibayar oleh Sang Nyoman Trimayasa.

Istimewa
Barang bukti pecahan uang palsu US$ 100 sebanyak 58 lembar. 

TRIBUN-BALI.COM - I Wayan Witarsana senang setelah mobilnya lunas dibayar oleh Sang Nyoman Trimayasa. Transaksi pelunasan pun memakai uang dolar. Namun ternyata, uang tersebut palsu.

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengungkapkan, kasus ini berawal saat Wayan Witarsana menjual mobil Honda Civic Ferio keluaran 1996 seharga Rp 40 juta. Mobil itu dibeli Sang Nyoman Trimayasa. "Pada saat itu, korban diberi uang muka sebesar Rp 7 juta," ujarnya Senin (17/7).

Selanjutnya pada tanggal 1 juni 2023, kata dia, Sang Nyoman Trimayasa mendatangi kediaman Wayan Witarsana di Desa Katung, Kecamatan Kintamani. Ia melakukan pelunasan pembelian mobil dengan menggunakan mata uang sebanyak 58 lembar pecahan US$ 100.

Korban selanjutnya ke money changer di wilayah Ubud, Gianyar untuk menukar uang kertas Dolar Amerika yang dia terima. Witarsana terperangah saat pihak money changer menyatakan uang kertas tersebut dinyatakan palsu.

Merasa ditipu, Wayan Witarsana kemudian melaporkan Sang Nyoman Trimayasa ke Polsek Kintamani. "Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta," kata Kompol Ruli Agus Susanto.

Baca juga: Gangguan Niskala Saat Pembongkaran Tower di Badung, Alat Kerja Tak Kelihatan, Api Las tak Hidup!

Baca juga: Megawati Tantang Jadi Nol Persen! Minta BKKBN Turunkan Angka Stunting

Baca juga: Juli Tewas Saat Panen Terumbu Karang, Tenggelam di Water Bee Teluk Gilimanuk Jembrana

Barang bukti pecahan uang palsu US$ 100 sebanyak 58 lembar.
Barang bukti pecahan uang palsu US$ 100 sebanyak 58 lembar. (Istimewa)

Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut segera melakukan tindak lanjut. Upaya penyelidikan dilakukan untuk mencari dan mengetahui keberadaan pelaku penipuan dan peredaran uang palsu.

"Tim Opsnal melakukan pencarian di beberapa tempat, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya, yakni di Banjar Kayukapas, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani," demikian ujarnya.

Sang Nyoman Trimayasa membeli uang dollar palsu tersebut di Jakarta. Ia membeli pecahan US$ 100 sebanyak 1.000 lembar dengan harga Rp 200 juta. Jika dirupiahkan uang tersebut bernilai 1,5 miliar.

"Pelaku diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," demikian tandasnya. (mer)


Pengakuan Sisa Uang Dibakar

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka Sang Nyoman Trimayasa mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada Wayan Witarsana menggunakan uang kertas pecahan US$ 100 palsu sebanyak 58 lembar.

Motif pria 34 tahun itu melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sisa uang palsu tersebut telah ia bakar. Namun pengakuannya tak serta merta membuat petugas percaya. Polisi masih menyelidiki peredaran uang palsu tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. Tersangka ditahan dan kasus ini masih dalam pengembangan," demikian Kompol Ruli mengatakan. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved