Berita Jembrana
Alasan Korban Perahu Terbalik Jembrana Bali Tak Dibantu karena Tak Masuk Kusuka
Enam orang nelayan di Jembrana diterjang gelombang tinggi, hingga perahunya terbalik di perairan selatan Bali.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Enam orang nelayan di Jembrana diterjang gelombang tinggi, hingga perahunya terbalik di perairan selatan Bali.
Selain menimbulkan satu korban jiwa, kejadian itu juga mengakibatkan perahu serta alat tangkapan ikan lenyap dan menyebabkan kerugian ratusan juta.
Namun begitu, mereka yang mengalami musibah tak memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka) maupun asuransi, sehingga kerugian akibat kecelakaan laut tak ditanggung.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardananaya menjelaskan, peristiwa kecelakaan laut terbaliknya tiga perahu milik nelayan Jembrana jadi pelajaran berharga.
Sebab, seluruh korban yang mengalami musibah tersebut belum terdaftar sebagai peserta Kusuka serta tak memiliki asuransi. Akibatnya, mereka tidak memperoleh bantuan akibat peristiwa tersebut.
Baca juga: Jelang Hari Raya Galungan, Transaksi Harian Gadai Barang di Bangli Naik Hingga 15 Persen
Baca juga: Pesona Bukit Lempuyang Tutup Sementara 5 Hari, Agar Pemedek Khusyuk Sembahyang karena Ada Pujawali

"Mereka belum terdaftar baik di Kusuka dan asuransi. Karena syarat mengikuti asuransi harus terdaftar di Kusuka dulu," jelas Wardana saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Dia menyebutkan, dari total jumlah nelayan di Jembrana yang mencapai 10 ribu orang lebih, hanya 5.527 orang saja yang terdaftar sebagai peserta atau memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka). Oleh karena itu, nelayan diharapkan agar segera melakukan pendaftaran ke depannya.
Sebab, kata dia, meskipun Kusuka itu hanya identitas untuk profesi nelayan, budidaya ikan dan pengolah ikan, keikutsertaannya sangat berperan penting untuk pendataan. Selain itu, Kusuka ini juga menjadi syarat mengikuti asuransi nelayan.
"Terdaftar di Kusuka dan mengikuti asuransi adalah langkah antisipasi ketika misalnya seorang nelayan mengalami musibah dan lainnya. Termasuk juga bantuan dari pemerintah pusat," tegasnya.
Kusuka bisa diurus sendiri hanya dengan berbekal KTP dan identitas lainnya seperti KK. Jika di KTP tidak menyebutkan status pekerjaan sebagai seorang nelayan, warga tersebut harus meminta surat keterangan di desa masing-masing. Selanjutnya adalah pengajuan ke dinas dan dilakukan secara gratis.
Pendaftaran itu akan ditindaklanjuti oleh tim lapangan ke lokasi warga dan diakhiri verifikasi oleh pemerintah pusat setelah data terkirim. Selanjutnya pendaftar hanya tinggal menunggu terbitnya kartu tersebut dari perbankan.
Wardananaya mengatakan selama ini pihaknya sudah selalu melakukan sosialisasi ke desa-desa melalui tim lapangan agar nelayan bisa mengurus kartu keanggotaan tersebut. Namun, terjadi beberapa kendala di lapangan. Diharapkan warga yang berprofesi sebagai nelayan mulai sadar dan mau mengurus ke kantor pemerintahan.
"Selama ini kendalannya warga tidak datang saat pendataan. Padahal ini sangat penting untuk mereka," tandasnya.
Untuk diketahui, Sabtu 22 Juli 2023 terjadi tiga peristiwa perahu terbalik di wilayah perairan Jembrana karena cuaca buruk dan gelombang tinggi. Kejadian tersebut mengakibatkan enam orang nelayan jadi korban dan satu diantaranya meninggal dunia.(mpa)
Warga Jembrana Bali Keluhkan Penipuan dan Judol, Polisi: Gunakan Platform Resmi |
![]() |
---|
BENDERA Peringatan Rawan Berenang Dipasang di Teluk Gilimanuk, Imbauan Keselamatan Beraktivitas |
![]() |
---|
KEPALA Nengah Terbentur Keras di Jalur Tengkorak Jembrana, Aspal Penuh Bercak Merah |
![]() |
---|
Lima Rumah Warga Jembrana Diterjang Gelombang Tinggi, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.