Pengancaman Dengan Senjata Api

Budiana Todongkan Senpi Berisi Proyektil Aktif, Masalah Komisi Tanah Berujung Ancaman Hukuman Mati

Kasus pengancaman dengan senjata api itu terjadi di Nusa Penida pada Jumat 21 Juli 2023, bermula dari masalah komisi jual beli tanah.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta - Budiana Todongkan Senpi Berisi Proyektil Aktif, Masalah Komisi Tanah Berujung Ancaman Hukuman Mati 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Senjata api milik Nyoman Budiana (42) ternyata berisi proyektil aktif. Senjata api ilegal itu yang dipakai Budiana mengancam Ketut Sugiarta (48) saat terjadi cekcok komisi jual beli tanah.

Polres Klungkung melakukan pendalaman kepemilikan senjata api ilegal warga Desa Ped, Nusa Penida, Bali itu.

Proyektil aktif pada senpi tersebut terungkap setelah laboratorium forensik menggelar serangkaian penyelidikan.

“Senjata api, proyektil bisa berfungsi sebagaimana senjata api pada umumnya. Maka pelaku dijerat selain pasal pengancaman juga kena Undang-Undang Darurat," ungkap Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca juga: Kasus Pengancaman Dengan Senjata Api di Nusa Penida, Bermula Dari Masalah Komisi Jual Beli Tanah

Nyoman Budiana mengaku membeli senjata api ilegal dari seseorang bernama Adi di Lampung seharga Rp 5 juta.

Melalui bus, senjata api itu diselundupkan dari Lampung ke Bali.

Pelaku mengaku mengenal penjual senpi itu dari Facebook.

"Senpi ilegal ini sudah lama dikuasai pelaku. Tapi keterangan pelaku, senpi itu baru dipakai untuk mengancam untuk kasus ini saja," jelas Nengah Sadiarta.

Atas kasus ini, ia memerintahkan jajaran Polres Klungkung melakukan pengawasan keberadaan senpi.

Pengawasan tidak sebatas senjata api milik instansi, namun juga melakukan penyisiran kepemilikan senpi ilegal di masyarakat.

“Melakukan penyelidikan apakah masih ada warga yang memiliki senpi ilegal, kalau ada kita akan lakukan penegakan hukum,” tegas Sadiarta.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, Nyoman Budiana langsung dijebloskan ke balik terali besi tahanan Polres Klungkung. Ia dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya.

Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kasus pengancaman dengan senjata api itu terjadi di Nusa Penida pada Jumat 21 Juli 2023, bermula dari masalah komisi jual beli tanah.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved