Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Sudah Menduga MA Akan Ringankan Vonis Sambo dkk, Pengacara Brigadir J: Lobi Pasukan Bawah Tanah

Merasa kecewa tetapi sudah menduga akan seperti ini, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak dibuat terkejut mengenai putusan MA itu

|
Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/JEPRIMA
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J yang dari awal turut mengawal kasus ini menduga ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi Ferdy Sambo CS. 

TRIBUN-BALI.COM – Sudah Menduga MA Akan Ringankan Vonis Sambo dkk, Pengacara Brigadir J: Lobi Pasukan Bawah Tanah

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setahun silam nyatanya menimbulkan sejumlah polemik.

Merasa kecewa tetapi sudah menduga akan seperti ini, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak dibuat terkejut mengenai putusan MA tersebut.

Seperti diketahui, MA menyunat vonis hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo yang mulanya mendapat vonis hukuman mati, dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara ketiga terdakwa lainnya, masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Pihak keluarga dan pengacara Brigadir J mengaku merasa sangat kecewa dengan hasil putusan MA.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J yang dari awal turut mengawal kasus ini menduga ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi Ferdy Sambo CS.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tanggapan Ibu Mendiang Brigadir J Soal MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS: Sangat Kecewa

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang dimaksud itu.

Kamaruddin hanya mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut.

Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menilai putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tidak lah adil bagi keluarga korban.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.  (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com)

Respon Ibu Brigadir J

Kabar mengenai vonis MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo CS akhirnya sampai juga ke telinga keluarga Brigadir J.

Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas putusan MA tersebut.

Seperti dilansir dari TribunJambi via Tribunnews, melalui sambungan telepon Rosti mengungkapkan bahwa pada mulanya tak tahu menahu mengenai kabar tersebut.

Hingga saat berita tersebut terdengar olehnya dan keluarga, ia merasa sangat terkejut.

Rosti juga mengaka sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir J.

“Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 8 Agustus 2023.

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi secara lengkap.

Kemudian, ia kembali mengatakan jika dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Selanjutnya, ia pun berencana akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

Baca juga: Putusan Lengkap Ferdy Sambo Putri, Candrawathi, Ricky Rizal Hingga Kuat Maruf, Jauh Lebih Ringan

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa 8 Agustsu 2023.

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa 8 Agustus 2023, dan sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Adapun Hakim Agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Kena Hukuman Mati! Ini Alasan Mahkamah Agung Jadikan Hukuman Seumur Hidup!

Ferdy Sambo CS pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

3. Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa 8 Agustus 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Duga Ada Lobi Politik di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved