Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Tanggapan Ibu Mendiang Brigadir J Soal MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS: Sangat Kecewa
Kabar mengenai vonis MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo CS akhirnya sampai juga ke telinga keluarga Brigadir J.
"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa (8/8/2023).
Abdul melanjutkan karena itu perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.
"Dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," jelasnya.
Adapun untuk pengurangan vonis Putri Chandrawati juga dinilainya cukup adil dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Kena Hukuman Mati! Ini Alasan Mahkamah Agung Jadikan Hukuman Seumur Hidup!
"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya. Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya," tutupnya
Vonis Hukuman Mati Dipertanyakan karena Motif Tak Terungkap
Sebelumnya, pakar hukum pidana, Chairul Huda menjadi bagian eksaminasi putusan hukuman mati yang dijatuhi kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Huda, ada tujuh eksaminator ternama salah satunya Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Huda mengaku menulis eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, putusan tingkat banding tidak menjadi bagian eksaminasi karena hanya menguatkan putusan tingkat pertama saja.
“Memang cukup banyak hal menarik untuk dipersoalkan bagi kita akademisi maupun praktisi hukum,” kata Huda dikutip dari Youtube LKBH FH UII pada Senin (12/6/2023).
Pertama, Huda mengupas soal pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hal ini, kata Huda, tidak tepat dipahami tentang apa itu pembunuhan berencana.
“Ini adalah kasus pembunuhan, yang memang diperberat hukumannya karena ada hal tertentu terkait dengan pelaksanaannya, yang orangnya juga bisa menyebutnya dengan berencana,” ujar Penasihat Ahli Kapolri ini.
Sebetulnya, kata dia, jika mengutip Prof. Andi Hamzah bahwa pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikir-pikir lebih dulu.
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Rosti Simanjuntak
Brigadir J
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Mahkamah Agung
lolos dari hukuman mati
Ferdy Sambo batal hukuman mati
| Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi |
|
|---|
| Respon Jokowi Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS 'Disunat' MA, Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran |
|
|---|
| Prediksi Tepat Sasaran, Mahfud MD Harap Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi: Semoga Tak Ada Kongkalikong |
|
|---|
| SOSOK 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Tak Setuju Vonis Mati Dianulir |
|
|---|
| Terkait Putusan MA Anulir Vonis Mati Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.