Berita Denpasar
Target Rp13,4 M di Tahun 2023, hingga Semester Pertama Pendapatan Perumda BPS Denpasar Rp10,1 M
Enam bulan awal di tahun 2023, pendapatan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar sudah mencapai mencapai Rp10.196.272.000 atau 10,1 mili
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Enam bulan awal di tahun 2023, pendapatan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar sudah mencapai mencapai Rp10.196.272.000 atau 10,1 miliar.
Di mana pada tahun 2023, target pendapatan Perumda BPS sebesar 13.451.000.000.
Dengan capaian tersebut, Perumda BPS pun sangat optimis bisa merealisasikan target tahun 2023.
Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP WNI Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor Denpasar
Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, capaian tersebut dari berbagai upaya yang dilakukan Perumda.
"Termasuk kami kerja sama dengan desa adat di Kota Denpasar untuk pengelolan parkir," katanya Minggu, 13 Agustus 2023.
Menurut Putrawan, total capaian tersebut dari dua jenis parkir yang selama ini dikelola pihaknya.
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi di Pedungan Denpasar, Rian Menerima Divonis 9 Tahun Penjara
Kedua lahan tersebut yakni parkir di tepi jalan umum dan pelataran.
Capaian parkir tepi jalan sampai saat ini mencapai Rp6.653.540.000 dari target dalam setahun sebesar Rp8.451.000.000.
Sementara untuk parkir pelataran sudah mencapai Rp3.542.732.009 dari target Rp5.000.000.000.
Baca juga: SDC Denpasar Juara Kejuaraan Provinsi Bola Volly di Karangasem
Sementara untuk target bulanan, parkir tepi jalan sebesar Rp704.250.000 dan target pelatara sebesar Rp416.666.667.
"Semoga terus seperti ini, jika terus hingga Desember kami optimis akan tercapai," jelasnya.
Menurut Putrawan, saat ini untuk mengembangkan perparkiran, rata-rata kesulitan dalam mencari lahan.
Baca juga: Akibat TPS Gunung Agung Denpasar Meluber ke Jalan, Kini Satpol PP Ikut Urusi Sampah, Jaga 15 Jam
Sebab, lahan di Kota Denpasar cukup sempit karena padatnya pemukiman penduduk.
Sehingga akan susah mencari potensi parkir atau titik parkir baru baik pada pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun parkir gedung dan pelataran. (*)
Berita lainnya di Perumda Kota Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.