Berita Jembrana
Oknum PNS Kasus Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta Subsider Dua Bulan Kurungan
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana yang terjerat kasus narkoba, I Made Bagiyasa alias Bagik (42) divonis 4 tahun penjara.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana yang terjerat kasus narkoba, I Made Bagiyasa alias Bagik (42) nampak menggunakan pakaian putih saat menuju Ruang Sidang Pengadilan Negara, Rabu 23 Agustus 2023.
Oknum pegawai tersebut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp800 Juta subsider kurungan dua bulan.
Baca juga: Empat Kali Dipenjara, Pria NTT Ini Kembali Dituntut Bui 6 Tahun Lakukan Jual Beli Ganja
Hukuman tersebut berkurang setahun dari tuntutan JPU sebelumnya. Secara umum, Penasihat Hukum serta Penuntut Umum menerima putusan tersebut.
Ketua Majelis hakim PN Negara, Satriyo Murtitomo dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan narkoba.
Baca juga: Harus Ada Detektor Narkoba di Pelabuhan! DPRD Klungkung Minta Ada Antisipasi Peredaran
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya menggunakan narkotika," kata majelis saat pembacaan vonis.
Baca juga: Tak Jera 4 Kali Dipenjara, Aloisius Kembali Disidang Kasus Narkoba
Sementara itu, Penasihat Hukum dari Posbakum PN Negara, Nyoman Arya Merta menyatakan, oknum PNS yang bertugas sebagai sopir tersebut menerima putusan secara langsung.
Pihak penuntut umum juga menyatakan menerimanya.
Baca juga: Diamankan Simpan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Terancam 20 Tahun Penjara
"Terdakwa dan jaksa menerima putusan," tandasnya.
Untuk diketahui, I Made Bagiyasa alias Bagik diamankan Satresnarkoba Polres Jembrana saat operasi Anti Narkoba pada Mei 2023 lalu.
Barang bukti sabu-sabu dalam bungkus rokok sebanyak 5 paket dengan berat bersih 1,67 gram berhasil diamankan. (*)
Berita lainnya di Narkoba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.