Berita Bali
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dituntut 12 Tahun Penjara, Didik Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Terdakwa Didik Cahyono (30) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dituntut 12 Tahun Penjara, Didik Minta Keringanan Hukuman
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Terdakwa Didik Cahyono (30) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Permohonan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis yang telah dibacakan di persidangan.
Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa menanggapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Didik Dituntut Penjara 12 Tahun, Kerja Tempel Sabu Sejak Pertengahan Januari di Denpasar
Diketahui, Didik dituntut pidana atas kasus tindak pidana narkoba.
Ia ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak menempel paket narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.
"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya kepada terdakwa."
Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun
"Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Jumat, 1 September 2023.
Terhadap pembelaan yang diajukan, kata Prami Paramita, JPU I Gusti Lanang Suyadnyana pun sudah menanggapi.
Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan.
Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu dan Ekstasi, Didik Diancam 20 Tahun Penjara
"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang sidang putusan minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU Lanang Suyadnyana menuntut terdakwa Didik dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 2,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Didik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Ditangkap Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Dituntut Penjara 10 Tahun
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Didik dibekuk di seputaran Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 16 Mei 2023 pukul 15.00 Wita.
Terdakwa sendiri telah bekerja kepada Dani menempel sabu sejak pertengahan bulan Januari 2023.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara
Dua hari sebelum ditangkap, atas perintah Dani, terdakwa mengambil tempelan sabu 500 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir.
Usai mengambil tempelan, beberapa jam sebelum ditangkap terdakwa telah berhasil menempel kembali paket narkoba di beberapa titik di wilayah Kuta, Badung.
Dani kembali menghubungi terdakwa, memerintahkan untuk menempel sabu di sekitar Jalan Pura Mertasari, Denpasar Barat.
Saat turun dari sepeda motor dan hendak menempel sabu, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Baca juga: Didik Dituntut Penjara 12 Tahun, Kerja Tempel Sabu Sejak Pertengahan Januari di Denpasar
Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya, ditemukan sejumlah paket sabu dan ekstasi.
Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi menempel narkoba, dan ditemukan beberapa paket.
Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat.
Di sana, petugas kembali mengamankan paket sabu, ekstasi serta barang bukti terkait lainnya.
Jadi total berat sabu yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari terdakwa 192,94 gram, dan ekstasi seberat 5,57 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba tersebut adalah Dani.
Dirinya hanya bekerja mengambil tempelan lalu menempel kembali narkoba itu atas perintah Dani dengan upah Rp50 ribu per titik tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.