Berita Buleleng

Rapat Dengar Pendapat, Naik 400 Persen, Dewan Buleleng Minta Nilai Jual Objek Pajak Dikaji Ulang

DPRD Buleleng akan mengusulkan agar Pemkab Buleleng mengkaji ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
DPRD Buleleng saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumah Perbekel dan Notaris membahas tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (4/9/2023). Dewan akan meminta Pemkab mengkaji ulang nilai NJOP 

Rapat Dengar Pendapat, Dewan Buleleng Minta Nilai Jual Objek Pajak Dikaji Ulang

 


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - DPRD Buleleng akan mengusulkan agar Pemkab Buleleng mengkaji ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Rencana ini mencuat setelah dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumah Perbekel dan Notaris terhadap pembahasan awal Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (4/9/2023). 


Dalam rapat tersebut sejumlah Perbekel menyampaikan keluh kesahnya lantaran NJOP saat ini naik 400 persen dan terkesan pukul rata.

Baca juga: Nelayan Asal Buleleng Masih Hilang! Perahu Kadek Sunarna Ditemukan Terdampar di Pulau Gili Genting

"Petugas tidak menyadari mana yang merupakan tanah kering, tanah perkebunan ataupun tanah berpenghasilan,” terang Ketua Forkomdeslu Ketut Suka. 


Pria yang juga Perbekel Kalibukbuk ini menyebut  kenaikan NJOP ini memicu keresahan di masyarakat, sehingga masyarakat terkadang sengaja tidak mengambil SPT dengan alasan tidak ingin membayar. 

Baca juga: Yusup Curi Ponsel Untuk Pulang Kampung, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Buleleng 

Bahkan saat masyarakat mengajukan perubahan terkait dengan pengenaan biaya pajak yang terlalu tinggi, BPKPD tidak menurunkan melainkan justru diakumulasi di tahun berikutnya.

Suka pun berharap dalam penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke depan, pemerintah dapat mengakaji ulang terkait kenaikan NJOP,  sehingga masyarakat semakin sadar dan mematuhi kewajiban untuk membayar pajak.

Baca juga: Dua Pelaku Pelecahan Seksual Bocah Tujuh Tahun di Buleleng Ditangkap


“Kalau 50 persen masih tergolong ringan bagi masyarakat. Tetapi pada kenyataannya sampai 400 persen. Kami memahami beban pemerintah, tapi jangan terlalu signifikan seperti ini sehingga membuat masyarakat menjerit," katanya. 


Sementara Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni mengatakan pihaknya akan meminta kepada Pemkab agar mengkaji dan menyesuaikan besaran NJOP  dan PBHTB sebelum Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Perda. 

Baca juga: Koster: Orang Buleleng, Ya Tinggalnya di Buleleng! Rencana Bus Antar Jemput Singaraja-Denpasar


”Dari berbagai masukan yang ada, tarif diakui masih dinilai terlalu tinggi, selain hal tersebut perlu juga mendapat perhatian terkait dengan biaya turun waris perlu mendapat kajian lebih lanjut sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat,”ucap Marleni. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved