Berita Buleleng
Rapat Dengar Pendapat, Naik 400 Persen, Dewan Buleleng Minta Nilai Jual Objek Pajak Dikaji Ulang
DPRD Buleleng akan mengusulkan agar Pemkab Buleleng mengkaji ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Rapat Dengar Pendapat, Dewan Buleleng Minta Nilai Jual Objek Pajak Dikaji Ulang
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - DPRD Buleleng akan mengusulkan agar Pemkab Buleleng mengkaji ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Rencana ini mencuat setelah dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumah Perbekel dan Notaris terhadap pembahasan awal Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (4/9/2023).
Dalam rapat tersebut sejumlah Perbekel menyampaikan keluh kesahnya lantaran NJOP saat ini naik 400 persen dan terkesan pukul rata.
Baca juga: Nelayan Asal Buleleng Masih Hilang! Perahu Kadek Sunarna Ditemukan Terdampar di Pulau Gili Genting
"Petugas tidak menyadari mana yang merupakan tanah kering, tanah perkebunan ataupun tanah berpenghasilan,” terang Ketua Forkomdeslu Ketut Suka.
Pria yang juga Perbekel Kalibukbuk ini menyebut kenaikan NJOP ini memicu keresahan di masyarakat, sehingga masyarakat terkadang sengaja tidak mengambil SPT dengan alasan tidak ingin membayar.
Baca juga: Yusup Curi Ponsel Untuk Pulang Kampung, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Buleleng
Bahkan saat masyarakat mengajukan perubahan terkait dengan pengenaan biaya pajak yang terlalu tinggi, BPKPD tidak menurunkan melainkan justru diakumulasi di tahun berikutnya.
Suka pun berharap dalam penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke depan, pemerintah dapat mengakaji ulang terkait kenaikan NJOP, sehingga masyarakat semakin sadar dan mematuhi kewajiban untuk membayar pajak.
Baca juga: Dua Pelaku Pelecahan Seksual Bocah Tujuh Tahun di Buleleng Ditangkap
“Kalau 50 persen masih tergolong ringan bagi masyarakat. Tetapi pada kenyataannya sampai 400 persen. Kami memahami beban pemerintah, tapi jangan terlalu signifikan seperti ini sehingga membuat masyarakat menjerit," katanya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni mengatakan pihaknya akan meminta kepada Pemkab agar mengkaji dan menyesuaikan besaran NJOP dan PBHTB sebelum Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Perda.
Baca juga: Koster: Orang Buleleng, Ya Tinggalnya di Buleleng! Rencana Bus Antar Jemput Singaraja-Denpasar
”Dari berbagai masukan yang ada, tarif diakui masih dinilai terlalu tinggi, selain hal tersebut perlu juga mendapat perhatian terkait dengan biaya turun waris perlu mendapat kajian lebih lanjut sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat,”ucap Marleni. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.