Berita Buleleng

Dua Pelaku Pelecahan Seksual Bocah Tujuh Tahun di Buleleng Ditangkap

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali bertambah.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. 

Dua Pelaku Pelecahan Seksual Bocah Tujuh Tahun di Buleleng Ditangkap

 

 


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG -  Pelaku pelecehan seksual terhadap anak usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali bertambah.

Polisi telah menangkap dua pelaku lain yang diduga ikut melecehkan bocah malang tersebut pada Minggu (27/8/2023) malam kemarin.

Kedua pelaku itu berinisial L (30) dan AD (46). 

Baca juga: Setubuhi Cucu di Buleleng, Terinfeksi Penyakit Kelamin, Polisi Bisa Jerat PD Pasal Hukuman Mati


Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, dua pelaku ini merupakan tetangga korban.

"Untuk pelaku L mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban. Ini masih kami dalami lagi dengan menyesuaikan keterangan dari korban," katanya.


Kedua pelaku itu kata AKP Diatmika, menyetubuhi korban di rumahnya masing-masing, dengan modus bujuk rayu.

Baca juga: Satu Keluarga Diancam Dibunuh, Amankan Diri ke Polres Buleleng

Saat rumah dalam kondisi sepi, para pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya lalu melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

AKP Diatmika menegaskan perbuatan itu tidak dilakukan secara bersama-sama, alias tidak ada persekongkolan antara kedua pelaku. 


"Perbuatan ini pertama dilakukan oleh L, dia mengajak korban ke rumahnya. Kemudian selang beberapa waktu dilakukan oleh AD, dia mencabuli korban di rumahnya sendiri juga."

Baca juga: Siapkan Layanan Jantung dan Pemeriksaan Otak, RSUD Buleleng Siapkan Gedung Cath Lab!

"Mereka tidak janjian, tidak ada persekongkolan. Kebetulan korbannya sama," terang AKP Diatmika. 


Akibat perbuatannya itu, dua pelaku terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Miliar. 


Sebelumnya diberitakan, seorang bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi korban persetubuhan oleh kakek kandungnya sendiri berinisial PD (80).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kejari Buleleng, 20 Perbekel Diperiksa Kejagung dari Pagi Hingga Malam

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved