Anak Pejabat Aniaya Remaja
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Mario Dandy sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.
Shane terlihat menyalami dan memeluk tim kuasa hukum hingga perwakilan keluarganya yang hadir.
Tangis Shane pecah saat berpelukan dengan keluarga, ia juga tampak beberapa kali mengusap matanya.
Para pendukung Shane yang mayoritas menggunakan kaus berwarna putih itu terlihat sesekali mengelus badan Shane seraya menenangkan terdakwa tersebut.
Baca juga: Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia
Ayah David Ozora Puas dengan Vonis Hakim
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, puas mendengar vonis 12 tahun penjara yang dialamatkan kepada Mario Dandy.
Sebab, vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa sekaligus sebagai hukuman maksimal bagi pelaku penganiayaan.
Namun, perasaan gondok dalam benak Jonathan belum juga sirna ketika melihat Mario Dandy senyum usai mendengar vonis tersebut.
"Memang sangat menyebalkan melihat orang yang menyakiti kita nampak baik-baik saja. Bahkan senyum dan tindakannya menyatakan dia merasa tidak bersalah," demikian tulisnya sebagai keterangan video repost di Insta Story akun @tidvrberjalan miliknya.
Pada video yang direpost Jonathan memang Mario Dandy terlihat begitu tenang.
Senyum tipis menggantung di kedua ujung bibirnya sembari berjalan menuju ke arah tim kuasa hukum.
Itulah yang buat Jonathan tak bisa menyembunyikan perasaan sebalnya terhadap Mario Dandy.
"Empatinya sudah hilang dan mungkin dia juga sudah lupa kalau dia pernah menyakiti kita," lanjut Jonathan pada keterangannya.
Jonathan akan terus mengejar agar putra Rafael Alun itu, mendapatkan hukuman tambahan.
Ia kurang puas meski hakim dalam keputusan vonis membebani Mario Dandy biaya restitusi Rp25 miliar.
"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya," kata Jonathan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Sidang Mario Dandy
Mario Dandy
Shane Lukas
David Ozora
Jonathan Latumahina
Rafael Alun
PN Jakarta Selatan
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
penganiayaan
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.