Anak Pejabat Aniaya Remaja

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Mario Dandy sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Editor: Mei Yuniken
KompasTV
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora 

Menurut dia, angka restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp120 Miliar.

"Restitusinya yang Rp25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," kata Jonathan.

Kondisi David Ozora Saat Ini

Kondisi terkini David Ozora
Kondisi terkini David Ozora (Twitter @mellisA_An)

Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan kondisi psikis David Ozora saat ini setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.

Mellisa menyebut akibat dianiaya Mario Dandy, isi kepala David seperti anak berumur lima tahun depalan bulan, padahal ia kini berusia 17 tahun.

Sebenarnya berkas terbaru soal kondisi psikis David ini akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan vonis hukuman Mario Dandy.

Namun sayangnya terdapat keterlambatan dari PPA untuk menyampaikan berkas tersebut.

"Kondisi David ini tadi sempat kami serahkan sebenarnya dari jaksa kepada majelis hakim."

Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Rafael Alun Lebih Cinta Harta Daripada Anak

"Berkas terbaru terkait kondisi psikologisnya David, tetapi memang ada keterlambatan dari PPA menyampaikan itu."

"Selanjutnya akan disampaikan terkait bukti psikis ini, dimana anak usia umur 17 tahun, tetapi isi kepalanya anak lima tahun delapan bulan," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (7/9/2023).

Dengan kondisi tersebut, otomatis David membutuhkan pemenuhan psikologis, pendampingan dan upaya lainnya untuk memulihkan kondisinya.

Sehingga jika Mario Dandy masih tidak mampu membayar restitusi yang kini berkurang menjadi Rp25 miliar kepada David, maka pihak keluarga akan terus mengejar keadilan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved