Anak Pejabat Aniaya Remaja
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Mario Dandy sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.
Menurut dia, angka restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp120 Miliar.
"Restitusinya yang Rp25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," kata Jonathan.
Kondisi David Ozora Saat Ini

Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan kondisi psikis David Ozora saat ini setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.
Mellisa menyebut akibat dianiaya Mario Dandy, isi kepala David seperti anak berumur lima tahun depalan bulan, padahal ia kini berusia 17 tahun.
Sebenarnya berkas terbaru soal kondisi psikis David ini akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan vonis hukuman Mario Dandy.
Namun sayangnya terdapat keterlambatan dari PPA untuk menyampaikan berkas tersebut.
"Kondisi David ini tadi sempat kami serahkan sebenarnya dari jaksa kepada majelis hakim."
Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Rafael Alun Lebih Cinta Harta Daripada Anak
"Berkas terbaru terkait kondisi psikologisnya David, tetapi memang ada keterlambatan dari PPA menyampaikan itu."
"Selanjutnya akan disampaikan terkait bukti psikis ini, dimana anak usia umur 17 tahun, tetapi isi kepalanya anak lima tahun delapan bulan," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
Dengan kondisi tersebut, otomatis David membutuhkan pemenuhan psikologis, pendampingan dan upaya lainnya untuk memulihkan kondisinya.
Sehingga jika Mario Dandy masih tidak mampu membayar restitusi yang kini berkurang menjadi Rp25 miliar kepada David, maka pihak keluarga akan terus mengejar keadilan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang,
Sidang Mario Dandy
Mario Dandy
Shane Lukas
David Ozora
Jonathan Latumahina
Rafael Alun
PN Jakarta Selatan
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
penganiayaan
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.