Pembakaran Resort di Bugbug

Ratusan Warga Bugbug Karangasem Sambangi DPD RI, Polda Bali Tambah 3 Tersangka Baru Total Jadi 16

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, jumlah warga Bugbug yang memadati Kantor DPD RI mencapai 400 orang.

|
Istimewa
Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali, diduga memiliki peran yang berbeda-beda, baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono. Sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP. 

"Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka, buntut dari kasus perusakan Resort Detiga Neano Resort Bugbug," terangnya.

Penetapan 3 tersangka baru tersebut hasil dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug pada Selasa 19 September 2023.

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini.

Pemeriksaan tersebut hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.

MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali. 
MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali.  (Istimewa)

 

"Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut," ucap Kabid Humas Polda Bali

Penetapan tersangka mulanya 9 orang kemudian, berkembang menjadi 13 orang dan sekarang menjadi 16 orang.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali juga sudah menekankan, bahwa tidak menutup kemungkinan untuk pengembangan kasus ini karena masih ada sejumlah saksi yang diperiksa.

Ini juga menjadi aksi jera bagi masyarakat agar tidak berlaku arogan dan anarkis saat menyampaikan aspirasi.

Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali, diduga memiliki peran yang berbeda-beda, baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono.

Sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Kasus ini mencuat buntut dari penolakan sekelompok warga di Bugbug atas pembanguan resort di wilayahnya.

Namun, penolakan warga disertai dengan kekerasan, berupa perusakan dan pembakaran bangunan proyek saat mendatangi resort tersebut tepatnya pada Rabu 30 Agustus 2023.

Merasa dirugikan bahkan secara materiil mencapai lebih dari Rp 2 miliar, PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Mapolda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti foto dan video yang tergambar jelas, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut. (*)

Berikut 13 tersangka yamg ditetapkan oleh Polda Bali :
1. IKA,
2. IWM,
3. GA,
4. PS
5. IKHS,
6. IWW,
7. IGAHA,
8. KS,
9. NKP
10. INKA
11. IWW
12. NWS
13. NMS
14. NWT
15. NWP
16. IWP

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved