Berita Bali

Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Divonis Bui 6 Tahun

Bambang yang berstatus narapidana kasus narkoba ini divonis pidana penjara, karena mencoba menyelundupkan sabu saat masih ditahan di Rutan Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Divonis Bui 6 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Bambang Heriyawan akan lebih lama menghuni sel penjara.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana bui selama 6 tahun.

Bambang yang berstatus narapidana (napi) kasus narkoba ini divonis pidana penjara, karena mencoba menyelundupkan sabu saat masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.

Baca juga: Ditangkap Warga Abiansemal Saat Menempel Paket Sabu, Adi Sucepto Dituntut 8 Tahun Penjara


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara. 


"Terdakwa Bambang diputus pidana 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsidair 4 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Kamis, 21 September 2023.


Prami mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu Panji Dituntut Bui 8 Tahun

Menanggapi vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. 


"Terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Bambang telah bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Baca juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Security ini Diganjar Bui 8 Tahun

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.


Pula dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangankan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan di antaranya, terdakwa melakukan perbuatannya pada saat masih menjalani proses persidangan kasus narkoba, dan sudah pernah dihukum.

Baca juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Security ini Diganjar Bui 8 Tahun

Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Bambang ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar, Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 16.45 Wita. 


Ini bermula saat terdakwa dibesuk oleh temannya, Kadek Ardana (buron) di Rutan Polresta Denpasar. Ardana menawarkan untuk mengkonsumsi sabu ke terdakwa.

Baca juga: Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Diganjar Penjara 10 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved