Korupsi LPD Bakas
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua LPD Bakas Belum Ditahan
Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan pria berinisial IMS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di LPD
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan pria berinisial IMS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas.
Pasca ditetapkan tersangka, belum dilakukan penahanan terhadap IMS.
IMS merupakan Ketua LPD Bakas disebut membuat kredit fiktif, hingga merealisasikan kredit tanpa angsuran sehingga menguntungkan dirinya secara pribadi.
Baca juga: Kisah Pilu Korban Kebakaran di Klungkung, Seragam dan Buku Ludes Terbakar, Tidur di Halaman Tetangga
Akibat perbuatan IMS, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12 Miliar lebih.
Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka mengungkapkan, IMS ditetapkan tersangka dalam perkara tindak perkara korupsi pada LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2021.
IMS yang merupakan Ketua LPD Bakas, diduga telah membuat kredit fiktif untuk menguntungkan dirinya.
Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi di LPD Bakas Klungkung, Penyidik Temukan Indikasi Deposito Fiktif
IMS juga telah merealisasikan kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas, tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.
"Tersangka (IMS) merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi," ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Korupsi Buat Kredit Fiktif Hingga Realisasikan Pinjaman Tanpa Jaminan
IMS juga merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.
"Bahkan tersangka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD," ungkap Lapatawe B Hamka.
Baca juga: Hendak Ngaben, Warga Klungkung Kecewa Tidak Bisa Tarik Uang di LPD Bakas
Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.663.813.214 (dua belas miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus empat belas rupiah), sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023.
Sementara Kasi Intel Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan, pihak Kejari Klungkung masih melakukan pengembangan dari kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Baca juga: Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Klungkung Kantongi Nama Tersangka Dugaan Kasus LPD Bakas
“Tersangka baru satu ditetapkan, untuk tersangka lain liat bagaimana nanti perkembangan saat persidangan, untuk sementara tersangka masih belum ditahan, karena tersangka ini akan ada pemeriksaan lanjutan,” jelas Nyoman Triarta.
Tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan tidak bisa menarik uang mereka di LPD Desa Bakas.
Sehingga adanya dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan di LPD Bakas pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.