Berita Klungkung

RESMI! Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Korupsi, Suerka: Sudah Jalan Hidup Saya!

Sebelumnya Suerka tidak menampik, sempat ada permasalahan kredit macet di LPD Bakas karena dampak dari pandemi. Sehingga pihaknya sempat kesulitan.

Eka Mita Saputra/Tribun Bali
Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan ketua LPD Bakas, I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di LPD Bakas. Ketika dikonfirmasi, Made Suerka mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan pria berinisial I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas. Pasca ditetapkan tersangka, belum dilakukan penahanan terhadap Made Suerka.

Made Suerka merupakan Ketua LPD Bakas disebut membuat kredit fiktif, hingga merealisasikan kredit tanpa angsuran sehingga menguntungkan dirinya secara pribadi. Akibat perbuatan Made Suerka, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih.

Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka mengungkapkan, IMS ditetapkan tersangka dalam perkara tindak perkara korupsi pada LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021.

Made Suerka yang merupakan Ketua LPD Bakas, diduga telah membuat kredit fiktif bertindak sehingga menguntungkan dirinya.

Made Suerka juga telah merealisasi kredit, baik di luar maupun di dalam Desa Bakas, tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.

"Tersangka (Suerka) merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi," ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (21/9/2023).

Made Suerka juga merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas, tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.

 

"Bahkan tersangka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD," ungkap Lapatawe B Hamka.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.12.663.813.214 (dua belas miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus empat belas rupiah), sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023.

Sementara Kasi Intel Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan sejak laporan kasus ini dari tahun 2021 silam. Pihak Kejari Klungkung masih melakukan pengembangan dari kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Tersangka baru satu ditetapkan, untuk tersangka lain liat bagaimana nanti perkembangan saat persidangan, untuk sementara tersangka masih belum ditahan, karena tersangka ini akan ada pemeriksaan lanjutan,” jelas Nyoman Triarta.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Kekeran mengatakan, tersangka belum ditahan karena pertimbangan tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Tersangka juga tidak mempersulit penyidikan, dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti," jelas Kekeran.

Tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 200 juta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved