Berita Klungkung

RESMI! Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Korupsi, Suerka: Sudah Jalan Hidup Saya!

Sebelumnya Suerka tidak menampik, sempat ada permasalahan kredit macet di LPD Bakas karena dampak dari pandemi. Sehingga pihaknya sempat kesulitan.

Eka Mita Saputra/Tribun Bali
Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan ketua LPD Bakas, I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di LPD Bakas. Ketika dikonfirmasi, Made Suerka mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan tidak bisa menarik uang mereka di LPD Desa Bakas. Sehingga adanya dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan di LPD Bakas pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Pasca dilakukan penggeledahan di LPD Bakas pada 2022 lalu, Kejari Klungkung telah memeriksa lebih dari 130 saksi. 

Kejari Klungkung melakukan penggeledahan di LPD Bakas pada tahun 2022 lalu.
Kejari Klungkung melakukan penggeledahan di LPD Bakas pada tahun 2022 lalu. (Tribun bali/ Eka Mita Suputra)

Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Korupsi, Buat Kredit Fiktif Hingga Realisasikan Pinjaman Tanpa Jaminan

Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas.

I Made Suerka merupakan Ketua LPD Bakas disebut membuat kredit fiktif, hingga merealisasikan kredit tanpa angsuran sehingga dianggap menguntungkan dirinya secara pribadi. Akibat perbuatan tersangka (Made Suerka), menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih.

Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka mengungkapkan, I Made Suerka ditetapkan tersangka dalam perkara tindak perkara korupsi pada LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2021. Made Suerka yang merupakan Ketua LPD Bakas, diduga telah membuat kredit fiktif bertindak sehingga menguntungkan dirinya.

I Made Suerka juga telah merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas, tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.

"Tersangka (Suerka) merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi," ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (21/9/2023).

Suerka ditetapkan tersangka, karena dianggap merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.

"Bahkan tersangka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD," ungkap Lapatawe B Hamka.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.12.663.813.214 (dua belas miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus empat belas rupiah), sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved