Berita Klungkung
Wanita Paruh Baya Dilarikan ke RSUD Klungkung, Dianiaya Membabi Buta oleh Kakak Ipar
Seorang wanita paruh baya asal Desa Akah, Klungkung, Ni Wayan S (51) harus dilarikan ke RSUD Klungkung setelah mengalami tindakan penganiayaan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seorang wanita paruh baya asal Desa Akah, Klungkung, Ni Wayan S (51) harus dilarikan ke RSUD Klungkung setelah mengalami tindakan penganiayaan.
Akibat kejadian itu, Ni Wayan S sampai mengalami luka robek pada kepalanya dan harus dirawat di RSUD Klungkung.
Kejadian penganiayaan ini terjadi Senin (25/9/2023).
Kasus ini dilaporkan oleh adik korban.
Baca juga: DPRD Klungkung Usulkan Nama Jalan di Kota Semarapura Diubah, Agar Relevan Dengan Sejarah
Informasi di lapangan, kejadian ini terjadi di Dusun Gede, Desa Akah, Kecamatan Klungkung sekitar pukul 08.30 Wita.
Entah apa pemicu dari penganiayaan tersebut, I Wayan M (51) yang juga warga Desa Akah secara membabi buta menganiaya adik iparnya, Ni Wayan S.
Ni Wayan S yang mengalami luka di kepala, langsung dilarikan ke RSUD Klungkung. Sementara informasi penganiayaan ini, sampai ke telinga adik dari Ni Wayan S.
Baca juga: DPRD Klungkung Minta Kinerja Dua Kepala OPD Dievaluasi
Tidak terima kakaknya menjadi korban penganiayaan, adik dari Ni Wayan S melaporkan I Wayan M ke kepolisian, Senin (25/9/2023) siang.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara mengatakan, korban masih menjalani perawatan di RSUD Klungkung.
“Korban masih mendapat perawatan di RSUD Klungkung,” ujarnya, Selasa (26/9/2023). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.