Dugaan Pelecehan di Tabanan
BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Tiba di Polres Tabanan Memakai Baju Endek
Pemilik nama lengkap Kadek Dwi Arnata tampak rapi menggunakan baju endek dan menjepit tas tangan di bawah lengan kirinya. Kuasa Hukumnya, I Kadek Agus
Agus Mulyawan menegaskan, tuduhan kepada kliennya itu tidak benar, maka hal tersebut akan menjadi fitnah.
Lebih jauh, fitnah dikatakan pula dapat berujung pada pemberian keterangan palsu.
“Kalau misalkan apa yang dituduhkan kepada kita itu menjadi tidak benar, itu akan menjadi fitnah. Fitnah itu bisa berlanjut ke prasangka tidak benar.”
“Jika itu dilakukan berturut-turut dalam sidang, masuklah keterangan palsu. Itu semakin berlanjut,” pungkas kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulayawan, S.H., M.H.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Duga Kliennya Dijebak-Upaya Provokasi
Keterangan Penasihat Hukum Pelapor
Sebelumnya diberitakan, secara terpisah penasihat hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, terkait dengan bantahan yang dilakukan oleh Jro Dasaran Alit seharusnya tidak dilakukan di media sosial (Medsos).
Karena, kasus ini sudah dalam ranah hukum.
Sebaiknya keterangan bantahan itu dengan bukti-bukti dijelaskan kepada penyidik.
“Saya kira bantahan itu seharusnya dijelaskan kepada penyidik. Tidak di media sosial karena ini sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.
Namun dia mengakui, bantahan itu sah saja dilakukan terlapor.
Namun menjadi tidak fair ketika mem-framing suatu persoalan hukum di media sosial dan menjadi isu dan benturan di masyarakat.
Bahkan menyeret instansi lembaga agama.
Sejatinya, persoalan kasus ini adalah masalah benar atau tidaknya terjadi persetubuhan atau dugaan pelecehan seksual.
Ketika salah atau benar, maka itu semua dijelaskan dalam keterangan kepada penyidik.
“Jadi sampaikan saja ketika tidak benar (di hadapan penyidik). Jangan sampai menarik-narik PHDI, Nabe segala macam. Sekarang jawabannya beda dari yang kemarin. Jadi mana jawaban yang benar? Bagi saya, sah saja membantah, tapi dijelaskan saja ke penyidik. Dan biar penyidik yang menganalisa,” bebernya.
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.