Dugaan Pelecehan di Tabanan

BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Tiba di Polres Tabanan Memakai Baju Endek

Pemilik nama lengkap Kadek Dwi Arnata tampak rapi menggunakan baju endek dan menjepit tas tangan di bawah lengan kirinya. Kuasa Hukumnya, I Kadek Agus

|
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya telah tiba di Polres Tabanan, Bali, Rabu 27 September 2023 sekira Pukul 10.00 Wita. 

Agus Mulyawan menegaskan, tuduhan kepada kliennya itu tidak benar, maka hal tersebut akan menjadi fitnah.

Lebih jauh, fitnah dikatakan pula dapat berujung pada pemberian keterangan palsu.

“Kalau misalkan apa yang dituduhkan kepada kita itu menjadi tidak benar, itu akan menjadi fitnah. Fitnah itu bisa berlanjut ke prasangka tidak benar.”

“Jika itu dilakukan berturut-turut dalam sidang, masuklah keterangan palsu. Itu semakin berlanjut,” pungkas kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulayawan, S.H., M.H.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Duga Kliennya Dijebak-Upaya Provokasi

Keterangan Penasihat Hukum Pelapor

Sebelumnya diberitakan, secara terpisah penasihat hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, terkait dengan bantahan yang dilakukan oleh Jro Dasaran Alit seharusnya tidak dilakukan di media sosial (Medsos).

Karena, kasus ini sudah dalam ranah hukum.

Sebaiknya keterangan bantahan itu dengan bukti-bukti dijelaskan kepada penyidik.

“Saya kira bantahan itu seharusnya dijelaskan kepada penyidik. Tidak di media sosial karena ini sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.

Namun dia mengakui, bantahan itu sah saja dilakukan terlapor.

Namun menjadi tidak fair ketika mem-framing suatu persoalan hukum di media sosial dan menjadi isu dan benturan di masyarakat.

Bahkan menyeret instansi lembaga agama.

Sejatinya, persoalan kasus ini adalah masalah benar atau tidaknya terjadi persetubuhan atau dugaan pelecehan seksual.

Ketika salah atau benar, maka itu semua dijelaskan dalam keterangan kepada penyidik.

“Jadi sampaikan saja ketika tidak benar (di hadapan penyidik). Jangan sampai menarik-narik PHDI, Nabe segala macam. Sekarang jawabannya beda dari yang kemarin. Jadi mana jawaban yang benar? Bagi saya, sah saja membantah, tapi dijelaskan saja ke penyidik. Dan biar penyidik yang menganalisa,” bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved