Tali Lift Putus di Ubud

Keluarga Dek Ani Bersyukur, Polres Gianyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lift Ayu Terra Resort Ubud

kasus putusnya tali sling lift di Ayu Terra Resort Ubud, merenggut lima nyawa, penetapan dua tersangka

TRIBUN-BALI.COM / I WAYAN ERI GUNARTA
Polres Gianyar mengumumkan tersangka dalam putusnya tali sling lift yang mewaskan lima pegawai Ayu Terra Resort Ubud di lobi Mapolres Gianyar, Selasa 26 September 2023 - Keluarga Dek Ani Bersyukur, Polres Gianyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lift Ayu Terra Resort Ubud 

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 6 orang ahli. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta hasil labfor dan didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres.

Mujiana ditetapkan sebagai tersangka karena dia tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.

"Terhadap saksi Mujiana selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja tidak terintegrasi sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) elevator dan eskalator, sehingga saksi Mujiana ini merancang lift inklinator tanpa K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja," katanya.

"Sehingga, inklinator yang ada di Ayuterra resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa. Terhadap saksi Mujiana ditingkatkan berstatus sebagai tersangka," ujar Kapolres.

Mujiana dinilai melanggar pasal 359 KUHP jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator jo pasal 190, jo pasal 87 UU RI No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

Tersangka kedua, ialah Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.

"Saksi VJ adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3. Dan saksi VJ selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak. "Sehingga, akibat kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terhadap saksi VJ dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.

Vincent disangkakan melanggar pasal 59 KUHP jo pasal 46 ayat 3, UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, jo pasal 46 ayat 3 UU RI No 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja jo pasal 190, jo pasal 87 UU RI No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

"Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolres. (mer/weg)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved