Pilpres 2024
Ipar Jokowi yang Juga Ketua MK Mundur dari Jabatan? Anwar Usman Ke Kian Disorot
Ipar Jokowi yang Juga Ketua MK Mundur dari Jabatan? Anwar Usman Ke Kian Disorot
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan sejak persidangan terkait batas usia Capres-Cawapres.
Salah satu yang paling disorot ada Ketua MK, Anwar Usman, yang juga ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Putusan MK sebelumnya memperbolehkan Capres-Cawapres dibawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah lewat pemilihan langsung.
Tentu saja putusan tersebut menjadi karpet merah bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres 2024.
Baca juga: Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo, Menteri PDIP Serentak Mundur? Puan Maharani Buka Suara
Desakan agar Anwar Usman Mundur dari jabatan itu disampaikan Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih.
Dia mengatakan hingga Senin (23/10/2023), sudah ada 7 laporan yang masuk ke MK.
"Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan, dan tadi saya juga mendapat informasi saya belum tahu benar atau tidak, ada 13 laporan itu tapi belum masuk sampai sekarang," ungkap Enny dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Adapun laporan tersebut datang dari kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang punya perhatian terhadap pemilu.
Baca juga: Prabowo dan Gibran Rakabuming Gagal Maju Pilpres 2024 Jika ini Terjadi, Keputusan MK Jadi Kunci
Para pelapor mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, laporan yang meminta pengunduran diri hakim MK yang sidangkan UU batas usia capres-cawapres, permintaan segera membentuk MKMK.
Kemudian melaporkan hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres, hingga permintaan Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK.
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, terus juga ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakim juga di situ, juga ada permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk laporan kepada hakim yang menyampaikan dissenting opinionnya," ungkap Enny.
MK sendiri sebelumnya mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc sebagai respons laporan masyarakat yang masuk soal dugaan pelanggaran kode etik kehakiman.
Keanggotaan MKMK ini telah disepakati dalam majelis permusyawaratan hakim.
MKMK akan diisi mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Enny menerangkan bahwa komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.