Pilpres 2024

TPDI Laporkan Presiden Jokowi dan Gibran, KPK Sebut Sudah Terima Laporan: Kita Bakal Tindak Lanjuti

KPK bakal menindak lanjuti laporan yang diberikan oleh TPDI yang menyeret Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribunnews
Kolase foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). KPK bakal menindak lanjuti laporan yang diberikan oleh TPDI yang menyeret Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. 

Dengan putusan ini, Gibran yang merupakan keponakan dari Anwar Usman itu bisa maju menjadi cawapres tahun 2024.

“Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick.

Adapun pelaporan ini diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick menyampaikan, laporan ini dilayangkan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

Baca juga: DAFTAR Menteri Jokowi dari PDIP yang Diisukan Akan Mundur Usai Gibran Maju Cawapres, Ini Profilnya

Dilaporkannya Presiden Jokowi dan Gibran ke KPK, membuat Deputy IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara.

Menurut Juri, laporan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh sekadar berdasarkan asumsi.

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Analisis Laporan terhadap Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved