Kasus SPI Unud

Sidang Tiga Pejabat, Prof Wiksuana Akui Ada Kelalaian Pungutan SPI Unud

Wakil Rektor (WR II) Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud) yang juga dosen, Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana mengakui ada kelalaian pungut

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/ Putu Candra
Prof Wiksuana selaku saksi saat memberikan keterangan di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus SPI Unud, Jumat 27 Oktober 2023. 


Selanjutnya tim JPU mempertanyakan mengenai payung hukum pemungutan SPI. Prof Wiksuana mengatakan, dasar SPI hanya mengacu pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 39 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor: 25 Tahun 2020.

Tidak mengacu pada penetapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).


Berdasarkan peraturan itu lah kemudian ditetapkan besaran pengenaan tarif SPI, meskipun tidak ada penetapan dari Menteri Keuangan (Menkeu).

Ini kemudian dituangkan dalam SK Rektor Unud. "SPI ini dasarnya apa," tanya JPU Nengah Astawa. "SK rektor," jawab Prof Wiksuana.


"Tahun 2018, apakah semua program studi (prodi) dipungut SPI?," Kejar JPU Nengah Astawa. Prof Wiksuana menyatakan, tidak semua prodi dikenakan pungutan SPI.


JPU kemudian menanyakan mengenai simulasi sistem penerimaan maba jalur mandiri.

"Ketika simulasi, Prof bilang ada kelalaian. Lalainya itu, apakah simulasi dulu, lalu di-upload di website atau bagaimana? Apa yang saksi maksud dengan lalai?," tanya JPU Nengah Astawa. Prof Wiksuana sempat terdiam.


"Kenapa baru sebatas simulasi draf sudah di-upload. Apakah ini disengaja atau tidak disengaja?," kejar JPU Nengah Astawa. "Tidak sengaja. Ini kelalaian," jawab Prof Wiksuana.


Hakim anggota, Gede Putra Astawa mempertegas mengenai pengakuan lalai dari Prof Wiksuana. "Lalai bagaimana yang saksi maksud?," tanyanya.

"Saya lalai, ada beberapa surat yang saya tandatangani. Saya tandatangani saja tanpa dibaca. Saya percaya saja," jawab Prof Wiksuana.


Selain Prof Wiksuana, juga diperiksa sebagai saksi di persidangan adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), I Gede Nala Antara. Gede Nala pernah menjabat sebagai pembantu dekan FIB dan masuk dalam tim perumus SPI.

"Ada berapa prodi di FIB?," tanya JPU Nengah Astawa. "Ada 8" jawabnya.


Dari 8 Prodi tidak semua diusulkan dikenakan pungutan SPI. Hanya 2 prodi, yakni Sastra Inggris dan Jepang. "Kenapa fakultas yang lain tidak diusulkan?," kejar JPU Nengah Astawa.

"Karena sepi peminat," jawab Nala Antara.


"Apa pertimbangan saksi menentukan angka sumbangan pengembangan institusi di 2 prodi itu. Sumbangan ini kan sifatnya sukarela?," tanya JPU Nengah Astawa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved