Kasus SPI Unud
Sidang Tiga Pejabat, Prof Wiksuana Akui Ada Kelalaian Pungutan SPI Unud
Wakil Rektor (WR II) Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud) yang juga dosen, Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana mengakui ada kelalaian pungut
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/ Putu Candra
Prof Wiksuana selaku saksi saat memberikan keterangan di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus SPI Unud, Jumat 27 Oktober 2023.
"Penetapan berdasarkan rapat di fakultas," jawab Nala Antara.
Selebihnya dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan tim JPU, Nala Antara lebih banyak mengaku tidak ingat dan tidak mengetahui.
"Tapi faktanya selain 2 prodi itu, ada prodi lain di FIB yang dipungut SPI. Saksi tahu?," Tanya JPU Nengah Astawa. "Tidak tahu," jawab Nala Antara.
Tidak hanya tiga terdakwa tersebut, perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp335 miliar ini, juga menyeret Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.
Prof Antara akan menjalani sidang, Selasa (31/10) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea dkk. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.