Berita Bali
Sampah di Denpasar Rusak Wajah Kota, Siswa Lomba Melukis Tong Sampah di Jimbaran
Sampah kini menjadi masalah serius di Kota Denpasar akibat dampak kebakaran TPA Suwung.
TRIBUN-BALI.COM - Sampah kini menjadi masalah serius di Kota Denpasar akibat dampak kebakaran TPA Suwung.
Tumpukan sampah memenuhi sudut-sudut Kota Denpasar yang merusak wajah kota. Berbagai langkah pun dilakukan untuk bisa menangani tumpukan sampah tersebut.
Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengaku Pemkot Denpasar melakukan berbagai upaya untuk bisa menangani sampah. Saat ini, dilakukan penyempurnaan akses di TPA Mandung Tabanan agar bisa lebih mudah membuang sampah.
"Hari ini sesuai informasi yang kami dapat, TPA Mandung dilakukan perbaikan dengan menyempurnakan akses masuk," kata Arya Wibawa, Sabtu (28/10).
Arya Wibawa mengatakan, pada siang atau sore kemarin, pembuangan sampah ke TPA Mandung bisa dilakukan. Selain itu, informasi dari tim DLHK Provinsi Bali, ada beberapa bagian TPA Suwung yang dimungkinkan bisa untuk membuang sampah sementara.
Hal ini sambil menunggu penanganan kebakaran bisa dilakukan 100 persen. "Pak Sekda akan cek, terkait dimungkinkannya sebagian TPA dimanfaatkan untuk membuang sampah," katanya.
Jika memungkinkan, maka Denpasar bisa membuang hingga 50 truk ke TPA Suwung untuk sementara waktu. "Kalau sudah bisa, pelan-pelan kami urai tumpukan sampah dengan membawa ke TPA Suwung," katanya.
Baca juga: Pesona Gaun Sang Hyang Dedari Dari Olahan Sampah Bekas di SMA Dharma Praja
Baca juga: Penerbangan Bandara Ngurah Rai Kini Terhubung dengan Bandara Kertajati Majalengka

Selain itu, mulai kemarin pihaknya juga melakukan penanganan sampah di desa atau lurah dengan memfasilitasi truk. Sampah di wilayah desa dan kelurahan itu akan diangkut ke Kelating dan TPA Mandung. "Info terakhir, ada 30 truk yang diterjunkan ke desa-desa untuk mengangkut sampah tersebut," katanya.
Kondisi Kota Denpasar dengan tumpukan sampah yang mengotori wajah kota sangat disayangkan oleh aktivis lingkungan dari Komunitas Malu Dong. Pendiri Komunitas Malu Dong, Komang Sudiarta atau Komang Bemo mengatakan, masalah ini terjadi karena selama ini kita masih bergantung pada TPA Suwung untuk membuang sampah.
Padahal, menurutnya, TPA bukanlah Tempat Pembuangan Akhir melainkan Tempat Pemrosesan Akhir. Artinya hanya residu sampah yang diproses di TPA. Karena jika semua sampah dibawa ke TPA akan banyak menimbulkan permasalahan, mulai dari bau, kesehatan, hingga kebakaran seperti yang terjadi saat ini akibat gas metana yang dihasilkan sampah.
Menurutnya, dalam pengolahan sampah hanya ada hulu dan hilir. Namun saat ini pengelolaan sampah berbasis sumber tak berjalan maksimal. Maka dari hululah mulai dilakukan penyelesaian dengan jalan pengelolaan sampah berbasis sumber.
"Program pengelolaan sampah berbasis sumber harus digencarkan ke masyarakat. Saya lihat di lapangan tidak betul-betul disosialisasikan pemerintah," katanya saat dihubungi, Sabtu (28/10).
Dengan masifnya sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat, ketergantungan kepada TPA tidak akan terjadi. Komang Bemo juga sangat menyayangkan, sampah yang keluar dari rumah tangga adalah sampah yang tercampur tanpa dipilah. Bahkan menurutnya dengan tanpa pemilahan, TPS3R pun tak berarti.
"Saya lihat fungsi TPS3R itu sama dengan TPS malahan. Seharusnya tidak ada istilah TPS3R, 3R itu dilakukan di tingkat sumber sampah. Kalau dibawa ke TPS3R, mereka tidak akan mampu memilah dan mengolah semua. Misal dari 8 moci, mereka hanya mampu olah 3 moci, maka sisanya akan menumpuk dan jadilah seperti TPS pada umumnya," katanya.
Dirinya pun melihat masalah sampah di Denpasar adalah masalah serius, karena tak hanya di pinggir jalan, bahkan di gang juga banyak sampah bertumpuk. Dan ironisnya, saat pengangkutan sampah tersendat, ia mendapati masyarakat yang membuang sampah ke sungai dan telajakan orang saat malam.
TRAGIS! Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior Hingga Tewas, Kapendam IX/Udayana Buka Suara |
![]() |
---|
VIDEO Kecelakaan di Gitgit Buleleng Bali, Truk Pengangkut Ijuk Terguling Usai Pir Belakang Patah |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Bali Buka Mata Mahasiswa dan Publik Pentingnya Pengawasan Integritas Hakim |
![]() |
---|
Waspada Banjir Rob di Pesisir Bali 9–16 Agustus 2025: Efek Bulan Purnama dan Perigee |
![]() |
---|
KASUS Adat Tak Lagi Ditangani Polisi & Kejaksaan, Perda Bale Kertha Juga Berlaku untuk Non Hindu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.