Tangis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Pecah, Diperiksa Terkait Putusan Usia Capres Cawapres
Tangis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Pecah, Diperiksa Terkait Putusan Usia Capres Cawapres
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Beberapa Hakim Konstitusi diperiksa buntut putusan kontoversi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Hakim Konstitusi ini dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023).
Pemeriksaan itu dilakukan kepada tiga Hakim Konstitusi yaitu, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.
Putusan yang dimaksudkan yaitu, terkait dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres dan cawapres.
Baca juga: Kata Sekjen Gerindra Cawapres Prabowo akan Diumumkan Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi
Pengakuan Enny, mereka curhat hingga menangis saat diperiksa MKMK.
"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media, Selasa (31/10/2023) malam.
Siapa sosok Enny Nurbaningsih?
Enny adalah guru besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM).
Enny Nurbaningsih dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Baca juga: Tiga Tahun Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja Patah di Mahkamah Konstitusi
Hakim Enny menggantikan hakim MK Maria Farida Indrati yang memasuki masa pensiun.
Pengambilan sumpah jabatan terhadap Enny disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo
Enny lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Adapun latar belakang pendidikannya, Enny merupakan sarjana dari Fakultas Hukum UGM Yogyakarta pada tahun 1981.
Kemudian ia menamatkan program Pascasarjana di Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 1995.
Enny juga berhasil meraih gelar doktor pada program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM dengan tesis berjudul "Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah".
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Hingga Juni 2028, LPSK Sosialisasi di Denpasar |
![]() |
---|
3 Fraksi Minta Pemkot Denpasar Buat Perencanaan Matang, Soal MK Putuskan Sekolah SD-SMP Digratiskan |
![]() |
---|
GRATIS Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta! BMPS Minta Pemda di Bali Jalankan Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.