Pembakaran Resort di Bugbug

BREAKING NEWS: 16 Tersangka Kasus Pengerusakan Villa di Bugbug Dilimpahkan ke Kejari Karangasem

olda Bali sudah melimpahkan 16 orang tersangka beserta barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem kepada Kejaksaan Ne

|
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Mei Yuniken
TribunBali/Adrian Amurwonegoro
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Polda Bali sudah melimpahkan 16 orang tersangka beserta barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem kepada Kejaksaan Negeri Karangasem. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARPolda Bali sudah melimpahkan 16 orang tersangka beserta barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem kepada Kejaksaan Negeri Karangasem.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, pada Kamis 2 November 2023.

Dijelaskannya, pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu 1 November 2023 kemarin.

“Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus, pada Rabu 1 November, terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem,” jelas Kombes Pol Jansen.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.

Adapun 16 orang tersangka dengan inisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

“Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu,” ujar Kabid Humas.

Baca juga: Tersangka Peragakan 28 Adegan, Polda Bali Gelar Rekonstruksi Perusakan Vila di Bugbug Karangasem

Baca juga: Tim Hukum Tersangka Perusakan Resort Bugbug Karangasem Bantah Ada Provokator!

 “Agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Polda Bali kembali menetapkan 3 orang tersangka kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem sehingga menjadi 16 orang

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK., M.H. dalam keterangan kepada awak media, pada Selasa 19 September 2023 lalu.

"Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka, buntut dari kasus pengerusakan Resort Detiga Neano Resort Bugbug," terangnya.

Penetapan 3 tersangka baru tersebut hasil dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug pada Selasa 19 September 2023.

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali.

Pemeriksaan tersebut hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.

"Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut," ucap Kabid Humas.

Penetapan tersangka mulanya 9 orang kemudian, berkembang menjadi 13 orang dan sekarang menjadi 16 orang.

Sebelumnya Kabid Humas juga sudah menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk pengembangan kasus ini karena masih ada sejumlah saksi yang diperiksa.

Ini juga menjadi aksi jera bagi masyarakat agar tidak berlaku arogan dan anarkis saat menyampaikan aspirasi.

Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali, diduga memiliki peran yang berbeda-beda, baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono.

Seehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Kasus ini mencuat buntut dari penolakan sekelompok warga di Bugbug atas pembanguan resort di wilayahnya.

Namun, penolakan warga disertai dengan kekerasan berupa pengerusakan dan pembakaran bangunan proyek saat mendatangi resort tersebut tepatnya pada Rabu 30 Agustus 2023.

Merasa dirugikan bahkan secara materiil mencapainlebij dari Rp 2 Miliar, PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Mapolda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti foto dan video yang tergambar jelas, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.

(*)

Baca juga: Ratusan Warga Bugbug Karangasem Sambangi DPD RI, Polda Bali Tambah 3 Tersangka Baru Total Jadi 16

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved