Berita Bangli
Banyak APS Menyerupai APK, Bawaslu Bangli Berikan Waktu Tiga Hari Untuk Pencopotan Mandiri
Banyak APS Menyerupai APK, Bawaslu Bangli Berikan Waktu Tiga Hari Untuk Pencopotan Mandiri
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Jelang masa kampanye, sejumlah baliho berupa Alat Peraga Sosialisasi (APS) mulai bermunculan.
Kendati demikian beberapa diantaranya nampak menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
Pasalnya APS tersebut menampilkan sosok calon legislatif (Caleg). Selain juga menampilkan nomor urut dan gambar coblos.
Menyikapi hal ini, Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Bangli telah melakukan sosialisasi.
Pihak Bawaslu juga mengimbau kepada para Caleg yang memasang APS menyerupai APK, wajib untuk menurunkannya sebab belum masuk masa kampanye.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangli, I Nengah Purna menjelaskan, pada aturan pemilu sebelumnya, masa kampanye dimulai tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Sedangkan pada pemilu saat ini, mengacu pada UU 7 tahun 2023, masa kampanye dimulai 25 hari pasca penetapan DCT.
"Sejatinya pada masa ini yang ada hanyalah APS. Dan APS tidak boleh mengandung empat unsur. Diantaranya ajakan, visi-misi, program kerja dan citra diri. Nah citra diri itu berupa apa, diantaranya foto dan nomor (caleg)," jelasnya Selasa, 7 November 2023.
Lanjut Purna, apabila ditemukan APS yang menyerupai APK, wajib diturunkan oleh peserta kampanye. Yang dalam hal ini bisa calon DPR RI, calon DPR Provinsi, calon DPR Kabupaten, maupun calon DPD.
"Kami sudah memberi imbauan mengenai hal ini, melalui sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Senin (kemarin, red)," ucapnya.
Mengenai penurunan mandiri APS yang menyerupai APK, pihak Bawaslu Bangli memberikan tenggang waktu pada peserta pemilu selama tiga hari pasca sosialisasi.
Selanjutnya pihak Bawaslu Bangli akan melakukan pendataan melalui pengawas kelurahan maupun desa (PKD).
Baca juga: Antisipasi Banjir Pada Musim Hujan, BWS Bali-Penida Lakukan Normalisasi Tukad Mati
"Dari data tersebut kita akan pastikan apakah benar masih ditemukan APS yang menyerupai APK. Apabila benar, tentu kita akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk selanjutnya meminta pada Satpol PP untuk ditertibkan," tegasnya.
Purna juga menyampaikan, walaupun saat ini merupakan masa sosialisasi, ada ketentuan lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APS.
Ketentuan tersebut mengacu pada aturan daerah masing-masing.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.