Berita Bangli

Banyak APS Menyerupai APK, Bawaslu Bangli Berikan Waktu Tiga Hari Untuk Pencopotan Mandiri

Banyak APS Menyerupai APK, Bawaslu Bangli Berikan Waktu Tiga Hari Untuk Pencopotan Mandiri

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Mer
Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna. 

"Kalau di Bangli acuannya Peraturan daerah No 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Jadi tidak boleh mereka sembarangan memasang. Jangan sampai memasang APK di sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum yang dilarang oleh pemerintah, jalan bebas hambatan, tiang listrik, pohon, dan sebagainya," kata pria asal Desa Pengotan, Bangli ini.

Pihaknya selaku bagian dari penyelenggara pemilu menambahkan, di masa jeda tanggal 4 November hingga tanggal 28 November peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi di internal partai ataupun kantornya.

Boleh juga memasang bendera maupun APS.

"Tetapi tidak boleh ada unsur menyerupai APK. Mari kita jaga kota Bangli dengan pemilu yang aman, nyaman, damai sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu menjadi tanggungjawab kita bersama," tandasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved