Berita Bangli
Banyak APS Menyerupai APK, Bawaslu Bangli Berikan Waktu Tiga Hari Untuk Pencopotan Mandiri
Banyak APS Menyerupai APK, Bawaslu Bangli Berikan Waktu Tiga Hari Untuk Pencopotan Mandiri
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
"Kalau di Bangli acuannya Peraturan daerah No 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Jadi tidak boleh mereka sembarangan memasang. Jangan sampai memasang APK di sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum yang dilarang oleh pemerintah, jalan bebas hambatan, tiang listrik, pohon, dan sebagainya," kata pria asal Desa Pengotan, Bangli ini.
Pihaknya selaku bagian dari penyelenggara pemilu menambahkan, di masa jeda tanggal 4 November hingga tanggal 28 November peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi di internal partai ataupun kantornya.
Boleh juga memasang bendera maupun APS.
"Tetapi tidak boleh ada unsur menyerupai APK. Mari kita jaga kota Bangli dengan pemilu yang aman, nyaman, damai sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu menjadi tanggungjawab kita bersama," tandasnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.