Berita Jembrana
Eks Kadis Parbud Jembrana Hirup Udara Bebas Februari 2024,15 Usulan PB Disetujui Pusat
Usulan Pembebasan Bersyarat (PB) eks Kadis Parbud Jembrana, I Nengah Alit disetujui pusat.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Usulan Pembebasan Bersyarat (PB) eks Kadis Parbud Jembrana, I Nengah Alit disetujui pusat.
Sehingga ia segera bebas atau tinggal menjalani subsider 6 bulan karena tidak membayar denda.
Sesuai hitungan, terpidana korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau untuk Makepung pada tahun 2018 lalu akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Kegiatan Posyandu Balita & Lansia di Jembrana, Upaya Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular Masyarakat
Humas Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng menjelaskan, nama-nama narapidana yang sebelumnya diusulkan program integrasi ini sudah disetujui.
Salah satunya adalah program Pembebasan Bersyarat (PB) atas nama I Nengah Alit.
"Usulannya PB Pak Alit (Mantan Kadisparbud) sudah disetujui. Sekarang masih menjalani sisa kurungan pengganti (subsider) karena tidak membayar denda," ungkap Nyoman Tulus saat dikonfirmasi, Kamis 16 November 2023.
Baca juga: 2.600 Kotak Surat Suara Tiba di Jembrana, Logistik Pemilu 2024 Terus Berdatangan
Tulus menyebutkan, secara resmi mantan Kadisparbud Jembrana yang tersandung kasus korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau untuk Makepung pada tahun 2018 lalu akan menghirup udara bebas beberapa bulan lagi.
"Perkiraannya bulan Februari 2024 nanti yang bersangkutan sudah bebas," jelasnya.
Baca juga: Jadi Dokter Gadungan, Pria di Jembrana Berhasil Gaet Wanita dan Bawa Kabur Uang Korban
Sebelumnya, sebanyak 15 orang narapidana Rutan Kelas IIB Negara diusulkan menerima program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Program ini serangkaian dengan kondisi rumah tahanan yang sudah over kapasitas.
Menurut data yang diperoleh, dari 15 orang narapidana yang diusulkan, 11 orang narapidana di antaranya diusulkan PB serta 4 narapidana di antaranya diusulkan menerima Cuti Bersyarat.
Baca juga: Pemerintah Klaim Stok VAR di Jembrana Aman, HPR Rabies Tercatat 67 Kasus
Mereka yang diusulkan menerima program tersebut, tersansung kasus berbeda-beda. Mulai dari narkotika, perlindungan anak, penipuan hingga tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tercatat, ada dua orang narapidana kasus korupsi yang diusulkan menerima Pembebasan Bersyarat.
Mereka yang pidana di atas 1,6 tahun diusulkan pembebasan bersyarat (PB), sementara pidana yang di bawah 1,6 sampai dengan 1,6 tahun diusulkan menerima cuti bersyarat (CB). (*)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
rumbing
Rutan Kelas IIB Negara
narapidana
pembebasan bersyarat
tindak pidana korupsi
cuti bersyarat
TRIBUN-BALI.COM
| Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 221 222, Kurikulum Merdeka: Memilih Tantangan |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 219 220, Kurikulum Merdeka: Tabel Informasi Bencana Alam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 127 128, Kurikulum Merdeka: Membaca |
|
|---|
| DAFTAR Harga Emas Batangan Hari Ini 5 November di Galeri24 Singaraja Bali, Berapa per Gram? |
|
|---|
| TANPA BELAS KASIHAN! Ayah Ganyang Anak Hingga Tewas, Ini yang Dilakukan Korban Saat Kritis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.