Petugas Imigrasi Bali Diamankan

Kejati Bali Sebut Grup HS Baru Beroperasi 2 Bulan soal Penyalahgunaan Fast Track Bandara Ngurah Rai

Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. sertificat

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana (kiri), Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan (tengah) pada Rabu 15 November 2023 di Kantor Kejati Bali, Denpasar. Terbaru, Kejati Bali mengungkapkan grup HS telah beroperasi selama 2 bulan. 

Kejati Bali Sebut Grup HS Baru Beroperasi 2 Bulan soal Penyalahgunaan Fast Track Bandara Ngurah Rai

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Hal tersebut tertuang dalam siaran pers Kejati Bali Nomor PR-126/N.1.3.6/Kph.3/11/2023 yang ditandatangani oleh Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.

Dalam siaran persnya, Kejati Bali menetapkan pria berinisial HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka pada 15 November 2023.

Baca juga: Ada 4 Grup di Jalur Fast Track Bandara Ngurah Rai, Kejati Duga Ada Tindak Pidana Serupa di Grup Lain

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, grup yang yang dikomandoi oleh HS ini baru beroperasi selama dua bulan.

“Itu nanti penyidik akan dalami. Tapi untuk didapatkan kemarin itu, grup yang ini baru sejak 2 bulan kemarin,” jelasnya kepada awak media, Kamis 16 November 2023.

Pasalnya, terdapat empat grup yang berjaga pada jalur fast track terminal internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sementara itu, 5 oknum Imigrasi yang diamankan (termasuk HS) oleh Kejati Bali pada Selasa 14 November 2023 lalu, dikatakan hanya salah satu grup yang tengah bertugas.

“Hasil penyidikan, tentu ini kita telusuri karena disitu terdapat empat grup. Jadi yang kemarin dari 5 orang diamankan itu kebetulan grup yang bertugas,” bebernya.

Lebih lanjut, Eka Sabana menerangkan HS menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

HS, kata Eka Sabana, menerima setoran dari anak buahnya terkait “imbalan” penyalahgunaan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Peran tersangka sebagai kepala seksi. Jadi anggota dibawah itu menyerahkan ke tersangka,” ungkapnya.

Anak buah HS dikatakan kini berstatus sebagai saksi. Disinggung soal kemungkinan menjadi tersangka, Eka Sabana tak dapat berbicara banyak.

Kini, tim penyidik Kejati Bali tengah mendalami peran dari empat anak buah HS. Sebab, kasus ini disebut melibatkan hubungan antara atasan dan bawahan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Kejati Bali Tetapkan Kasi Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Sebagai Tersangka

“Nanti kita lihat perannya. Karena ini hubungan antara atasan dan bawahan. Apakah bawahan melakukan itu atas perintah. Nanti kita lihat peran pertanggungjawaban pidana itu.”

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved