Petugas Imigrasi Bali Diamankan
Kejati Bali Sebut Grup HS Baru Beroperasi 2 Bulan soal Penyalahgunaan Fast Track Bandara Ngurah Rai
Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. sertificat
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
“Saya tidak berbicara kemungkinan. Nanti tim tetap berjalan. Kepada tim-tim yang lain, kita akan lakukan pemeriksaan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) mengendus adanya penyalahgunaan jalur cepat alias fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal ini disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Bali, Deddy Koerniawan melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu 15 November 2023.
Deddy menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya terkait penyalahgunaan jalur fast track itu.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kejati Bali kemudian melakukan penyelidikan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa 14 November 2023 lalu.
“Ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Makanya pada tanggal 14 November 2023 kemarin kita turun, cek ke lapangan,” jelas Deddy.
Berdasarkan penyelidikannya, memang benar terjadi penyalahgunaan jalur fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Di lapangan memang benar ada fakta itu,” imbuhnya.
Pasalnya, total perputaran uang haram ini dikatakan mencapai Rp200 juta setiap bulannya.
Bahkan, pihak Kejati Bali telah mengamankan uang senilai Rp100 juta dari hasil penyelidikannya itu.
“Penyalahgunaan fast track dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih 100-200 juta (rupiah) per bulan.”
“Dari jumlah tersebut kami berhasil mengamankan uang sejumlah kurang lebih 100 juta (rupiah),” beber Deddy.
Baca juga: Kejati Bali Endus Penyalahgunaan Fast Track Bandara Ngurah Rai, Untung Capai Rp200 Juta per Bulan
Dia menjelaskan, jalur fast track ini sejatinya tidak dipungut biaya alias gratis bagi orang yang diprioritaskan. Seperti misalnya, lansia, ibu hamil, hingga pejabat.
Namun, fast track ini justru dimanfaatkan oleh oknum Imigrasi dengan mempersilahkan WNA menggunakan jalur tersebut dengan imbalan Rp100-250 ribu per orang.
“Pelayanan fast track tidak dipungut biaya untuk prioritas seperti lansia dan ibu hamil. Namun WNA yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara 100-250 ribu rupiah per orang,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kejati Bali dikatakan telah mengamankan lima orang petugas Imigrasi (termasuk HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai) pada 14 November 2023.
(*)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali
Bandara I Gusti Ngurah Rai
Fast Track
Deddy Koerniawan
TribunBreakingNews
Ada 4 Grup di Jalur Fast Track Bandara Ngurah Rai, Kejati Duga Ada Tindak Pidana Serupa di Grup Lain |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Kejati Bali Tetapkan Kasi Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham Bali Beri Respons, Buntut 5 Petugas Imigrasi Diamankan Kejati Bali |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Kejati Bali Amankan Oknum Petugas Imigrasi, Selewengkan Fasilitas Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.