Petugas Imigrasi Bali Diamankan

Kejati Bali Sebut Grup HS Baru Beroperasi 2 Bulan soal Penyalahgunaan Fast Track Bandara Ngurah Rai

Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. sertificat

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana (kiri), Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan (tengah) pada Rabu 15 November 2023 di Kantor Kejati Bali, Denpasar. Terbaru, Kejati Bali mengungkapkan grup HS telah beroperasi selama 2 bulan. 

“Saya tidak berbicara kemungkinan. Nanti tim tetap berjalan. Kepada tim-tim yang lain, kita akan lakukan pemeriksaan juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) mengendus adanya penyalahgunaan jalur cepat alias fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Hal ini disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Bali, Deddy Koerniawan melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu 15 November 2023.

Deddy menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya terkait penyalahgunaan jalur fast track itu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana (kiri), Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan (tengah) beberapa waktu lalu. Terbaru, Kejati menduga ada tindak pidana serupa yang dilakukan oleh grup lain.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana (kiri), Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan (tengah) beberapa waktu lalu. Terbaru, Kejati menduga ada tindak pidana serupa yang dilakukan oleh grup lain. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kejati Bali kemudian melakukan penyelidikan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa 14 November 2023 lalu.

“Ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Makanya pada tanggal 14 November 2023 kemarin kita turun, cek ke lapangan,” jelas Deddy.

Berdasarkan penyelidikannya, memang benar terjadi penyalahgunaan jalur fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Di lapangan memang benar ada fakta itu,” imbuhnya.

Pasalnya, total perputaran uang haram ini dikatakan mencapai Rp200 juta setiap bulannya.

Bahkan, pihak Kejati Bali telah mengamankan uang senilai Rp100 juta dari hasil penyelidikannya itu.

“Penyalahgunaan fast track dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih 100-200 juta (rupiah) per bulan.”

“Dari jumlah tersebut kami berhasil mengamankan uang sejumlah kurang lebih 100 juta (rupiah),” beber Deddy.

Baca juga: Kejati Bali Endus Penyalahgunaan Fast Track Bandara Ngurah Rai, Untung Capai Rp200 Juta per Bulan

Dia menjelaskan, jalur fast track ini sejatinya tidak dipungut biaya alias gratis bagi orang yang diprioritaskan. Seperti misalnya, lansia, ibu hamil, hingga pejabat.

Namun, fast track ini justru dimanfaatkan oleh oknum Imigrasi dengan mempersilahkan WNA menggunakan jalur tersebut dengan imbalan Rp100-250 ribu per orang.

“Pelayanan fast track tidak dipungut biaya untuk prioritas seperti lansia dan ibu hamil. Namun WNA yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara 100-250 ribu rupiah per orang,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Kejati Bali dikatakan telah mengamankan lima orang petugas Imigrasi (termasuk HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai) pada 14 November 2023.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved