Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kaget Disangkakan Tiga Pasal Primer, Dasaran Alit: Kalau Ada Hukuman Mati, Itu Saja yang Dicarikan
Kasus dugaan pelecehan seksual kepada NCK 22 tahun perempuan asal Buleleng, menjerat Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dugaan pelecehan seksual kepada NCK 22 tahun perempuan asal Buleleng, menjerat Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Dalam proses penyidikan, spiritualis muda itu kini dijerat dengan tambahan tiga pasal primer.
Atas hal ini Dasaran Alit mengaku kaget dan geram dengan hal tersebut.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Jero Dasaran Alit Mengaku Biasa Saja: Saya Tak Terbebani dengan Keputusan
Bahkan dalam pemeriksaan tambahan, ia sempat meminta supaya di kasus ini, dirinya dicarikan pasal hukuman mati.
“Saya katakan ke penyidik atau kejaksaan tadi. Kenapa tidak mencarikan saja pasal yang ada hukuman mati saja? Saya berjanji tidak akan ada penolakan."
Baca juga: BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer
"Kalau itu yang ingin dikakukan untuk menjerat saya,” ucapnya geram, Kamis 23 November 2023 di Lobby Mapolres Tabanan usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Tabanan.
Dasaran Alit mengaku kaget dengan penambahan pasal itu.
Dirinya sudah menjelaskan kepada penyidik terkait dengan proses hukum yang sebelumnya berjalan.
Baca juga: Pengacara Dasaran Alit Tak Terima Disebut Tak Bawa Barang Bukti Oleh Polda Bali
Di mana saat praperadilan, dirinya mengetahui keterangan korban, dan bukti-bukti yang dipakai.
Pada BAP korban, ia menggarisbawahi terkait ancaman dan kekerasan.
“Bahwa dari keterangan korban itu tidak ada ancaman atau kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh tersangka."
Baca juga: Berkas Kasus Dasaran Alit, Tinggal Lengkapi Petunjuk Jaksa Untuk P21
"Jadi dia (korban) saja sudah mengatakan demikian. Cuma, di tambahan pasal ini 285 dan 289 itu intinya mengatakan, adanya unsur pemaksaan dan kekerasan."
"Padahal kan bertentangan, antara pasal dengan keterangan korban. Dan itu seakan dipaksakan, seperti untuk menjerat saya,” tegasnya.
Dasaran Alit menambahkan, bahwa dirinya sangat lelah dengan proses hukum saat ini.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti
Sebab dalam pemeriksaan yang menurut kepolisian adalah memenuhi petunjuk jaksa ini, seperti tidak berujung.
Selain itu, ia merasa ada upaya secara sengaja untuk menjerat atau memberatkan dirinya oleh NCK, dan pihak lainnya,
“Saya lelah dengan proses hukum seperti ini. Sepertinya memang ada yang bahagia ketika saya memakai rompi oranye. Itu yang membahagiakan mereka ketika saya dalam penjara,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Tabanan IPTU IGM Berata menyatakan, bahwa memang ada tambahan pasal dan juga sudah ada pemanggilan kembali terhadap tersangka.
Namun, pihaknya tidak dapat mengurai lebih jauh soal keterangan tambahan.
Apa yang dilakukan polisi adalah untuk kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.
“Ya hari ini kita lakukan lagi pemeriksaan untuk melengkapi berkas P19,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.