Dugaan Pelecehan di Tabanan
Polres Tabanan Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa, Berkas Jero Dasaran Alit Segera P19
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Awatara menjelaskan, perkembangan kasus masih tahap pemberian petunjuk.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polisi sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara kasus Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Berkas yang dilengkapi itu merupakan petunjuk jaksa atau berkas P18, yang harus dilengkapi untuk naik ke tahap selanjutnya atau tahap P19 oleh polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas dari jaksa untuk upaya P19.
Saat ini masih memenuhi berkas untuk pengembalian ke jaksa.
Baca juga: Berkas Jero Dasaran Alit Akan Segera P19, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa
Pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh karena saat ini masih memenuhi petunjuk tersebut.
"Jadi masih dilengkapi. Jadi untuk melengkapi saja. Sebetulnya kami sudah melengkapi, tinggal kapan akan dikembalikan,” ucapnya, Rabu 22 November 2023.
Dijelaskannya, pihaknya akan secepatnya mengembalikan.
Dan terkait dengan saksi, tidak ada penambahan.
Jadi hanya sekitar tujuh saksi yang dahulu sudah diperiksa pihaknya.
Namun, memang dalam kelengkapan ini, akan ada pemenuhan barang bukti tambahan.
Misalnya saja, terkait dengan HP milik korban dan tersangka yang akan disita.
“HP itu sebagai digital forensik, dimana milik tersangka nantinya juga akan disita,” ungkapnya.
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Awatara menjelaskan, perkembangan kasus masih tahap pemberian petunjuk.
Karena memang berkas baru masuk sekitar 8 November dan 9 November baru P18.
Menurutnya, petunjuk diberikan pihaknya seminggu kemudian kepada penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.