Dugaan Pelecehan di Tabanan

Polres Tabanan Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa, Berkas Jero Dasaran Alit Segera P19

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Awatara menjelaskan, perkembangan kasus masih tahap pemberian petunjuk.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan. 

“Untuk penambahan pasal itu setelah P21, kami tidak bisa bicara banyak. Itu nanti layak disandingkan pasal penambahan dari keterangan ahli juga. Penuntut umum nantinya memberikan petunjuk terkait kinerja polisi ke depannya,” bebernya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata selaku pemohon dalam sidang pra peradilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.

Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.

Majelis Hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada di ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.

PN Tabanan menilai penetapan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.

Maka permohonan pemohon ditolak oleh PN.

“Terkait dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta juga ditolak. Pengadilan Negeri Tabanan menolak keseluruhan pra peradilan dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Demikian diputuskan. Tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas Majelis Hakim di hadapan kuasa hukum dasaran alit dan Bidkum Polda Bali, waktu itu.

Atas putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, seperti yang dijelaskan Majelis Hakim, bahwa putusan pra peradilan ini sifatnya final.

Sehingga tidak ada upaya hukum lain, yang bisa ditempuh oleh pemohon.

Sehingga, dalam hal ini, hanya tinggal menunggu teknis penyidik untuk menuntaskan perkara ini (proses hukum penyerahan berkas ke Kejaksaan). (ang)

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat ditemui di Kantor Kejari Tabanan.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat ditemui di Kantor Kejari Tabanan. (TB/ Angga)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved