Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kuasa Hukum NCK Minta Jero Dasaran Alit Segera Ditahan Usai Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, diperiksa kembali pada Kamis 23 November 2023 kemarin

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan. Kuasa Hukum NCK Minta Jero Dasaran Alit Segera Ditahan Usai Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa pihaknya hadir dalam rangka pemeriksaan tambahan. 

Namun sangat disayangkan setelah dicek dalam surat pemanggilan itu ada tambahan tiga pasal.

Dua Titik Pungutan Retribusi Parkir di Tabanan Hilang

“Makanya saya sangat (heran) kok bisa seperti ini (penambahan pasal dengan ancaman diatas lima tahun),” ucapnya Kamis 23 November 2023 kemarin.

Kadek Agus Mulyawan menilai bahwa penambahan tiga pasal itu, ialah primer. Atau sebagai dakwaan utama, bukan subsidier, atau dakwaan pengganti. 

Maka dari itu pihaknya mempertanyakan kepada penyidik dan sangat keberatan. Karena pihaknya menganggap bahwa penyelidikan dan penyidikan itu sudah rampung.

Sebagaimana diketahui mulai dari sprint penyelidikan hingga penyidikan, selanjutnya penetapan kliennya sebagai tersangka, SPDP dan lain sebagainya. 

Maka, sedari awal pemeriksaannya itu mengacu pada satu pasal saja yaitu pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.

“Namun pada kenyataannya tidak demikian (bisa ada tambahan tiga pasal lagi). Dan pasal itu (6 huruf a) juga sempat kita uji (dalam sidang Pra Peradilan),”

“Dan dalam praperadilan kita, kan tidak dikabulkan. Nah dengan itu (selesainya sidang pra peradilan) kita menganggap (soal pasal) ini sudah rampung semua,” jelasnya. (ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved