Berita Klungkung
Siswa SMP di Klungkung Nekat Curi Uang Rp127 Juta, Dipakai Beli 23 Ekor Anjing
Siswa SMP di Klungkung Nekat Curi Uang Rp127 Juta, Dipakai Beli 23 Ekor Anjing
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Eka Mita Suputra
Jajaran kepolisian dari Pores Klungkung, Selasa (5/12/2023) menunjukan barang bukti beberapa ekor anjing, yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
"Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Agung Made Suantara.
Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.