Berita Buleleng
Polda Bali Bantah Tuduhan 2 Anggota Ditreskrimsus Pungut Setoran Rp 1,8 Miliar di Galian C Buleleng
Polda Bali bantah adanya tuduhan keterlibatan dua anggota Ditreskrimsus atas dugaan pemerasan atau pungli di Galian C Banjarasem Buleleng.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
"Dari fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pungli ini baru dialami oleh Nunuk. Kalau Pajak dibayar di bagian keuangan daerah, itu resmi," terang Kiabeni.
Terpisah Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan Rancangan Perbup RDTR sejatinya sudah selesai dibuat, hanya saja untuk pengesahannya pihaknya masih menunggu persetujuan dari pusat.
Perbup RDTR ini diakui Lihadnyana penting dimiliki untuk menegakkan aturan pada usaha-usaha yang ada di Buleleng terutama Galian C.
"Kami sudah berikan penjelasan itu kepada pekerja Galian C. Kami sangat mengejar Perbup RDTR ini, dan masih dievaluasi di pusat. Memang harus dipercepat sehingga Galian C itu memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan," katanya.
Selama belum ada izin operasional, Lihadnyana pun menegaskan tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah Desa Banjarasem.
Pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini juga menyebut meski belum mengantongi izin, perusahaan Galian C memang wajib membayar pajak karena bagian dari komersial. (*)
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.