Berita Buleleng
Polda Bali Bantah Tuduhan 2 Anggota Ditreskrimsus Pungut Setoran Rp 1,8 Miliar di Galian C Buleleng
Polda Bali bantah adanya tuduhan keterlibatan dua anggota Ditreskrimsus atas dugaan pemerasan atau pungli di Galian C Banjarasem Buleleng.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
"Dari fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pungli ini baru dialami oleh Nunuk. Kalau Pajak dibayar di bagian keuangan daerah, itu resmi," terang Kiabeni.
Terpisah Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan Rancangan Perbup RDTR sejatinya sudah selesai dibuat, hanya saja untuk pengesahannya pihaknya masih menunggu persetujuan dari pusat.
Perbup RDTR ini diakui Lihadnyana penting dimiliki untuk menegakkan aturan pada usaha-usaha yang ada di Buleleng terutama Galian C.
"Kami sudah berikan penjelasan itu kepada pekerja Galian C. Kami sangat mengejar Perbup RDTR ini, dan masih dievaluasi di pusat. Memang harus dipercepat sehingga Galian C itu memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan," katanya.
Selama belum ada izin operasional, Lihadnyana pun menegaskan tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah Desa Banjarasem.
Pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini juga menyebut meski belum mengantongi izin, perusahaan Galian C memang wajib membayar pajak karena bagian dari komersial. (*)
| Warga Desa Bukti Sambangi Kantor Bupati Buleleng, Geram Jalan Masih Rusak Dibilang Sudah Diaspal |
|
|---|
| GERAM Jalan Rusak Dibilang Sudah Diaspal, Tokoh Masyarakat Datangi & Mesadu ke Bupati Buleleng! |
|
|---|
| DARURAT! 4 Wanita Muda di Buleleng Dipaksa Berhubungan Hingga Hamil, Modusnya Berbeda-beda! |
|
|---|
| Persetubuhan Libatkan Anak di Bawah Umur, GRM Beri Korban Janji Manis, Tak Terima Ortu Lapor Polisi! |
|
|---|
| Turun Rp40 M, RSUD Buleleng Hanya Mampu Realisasikan 90 Persen Pendapatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.